Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 26 April 2024

Melanggar Netralitas, 62 ASN Lampung Dilaporkan ke KASN

Oleh Redaksi

Berita
Asisten KASN Bidang Pengawasan, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Farhan Abdi Utama jadi pembicara pada sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Gedung Pusiban Kompleks Kantor Pemprov Lampung, Kamis (25/4/2024). Foto: Ria/berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Utara - Sebanyak 62 aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas selama periode periode 2020-2024.

Hal itu disampaikan Asisten KASN Bidang Pengawasan, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Farhan Abdi Utama, saat sosialisasi netralitas ASN di Gedung Pusiban Kompleks Kantor Pemprov Lampung, Kamis (25/4/2024).

Farhan mengatakan, pada tahun 2020-2024 terdapat 62 ASN yang dilaporkan, dimana 45 ASN diantaranya telah terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sementara sisanya 17 ASN tidak terbukti melanggar netralitas.

"Untuk instansi pelanggar ada di Lampung Selatan 20 ASN, Lampung Tengah 5 ASN, Lampung Timur 5 ASN, Pemprov Lampung 6 ASN, Bandar Lampung 3 ASN, Pesisir Barat 2 ASN, Pesawaran 1 ASN, Pringsewu 1 ASN dan Way Kanan 2 ASN," jelasnya.

Farhan menerangkan, untuk kategori jabatan yang melakukan pelanggaran adalah fungsional 37,7 persen, pelaksana 22,2 persen, jabatan pimpinan tinggi (JPT) 17,7 persen, administrator 13,3 persen, kepala wilayah 4,4 persen dan pengawas 4,4 persen.

"Ada lima kategori pelanggaran yang dilakukan yakni melakukan foto bersama calon atau pasangan calon 46,6 persen, dan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan 17,7 persen," jelasnya.

Kemudian, melakukan pendaftaran ke parpol terkait pencalonan dirinya 11,1 persen, kampanye atau sosialisasi di media sosial 6,6 persen dan menghadiri deklarasi pasangan bakal calon 6,6 persen.

"Kemudian ada beberapa instansi yang rawan terjadi pelanggaran netralitas ASN. Seperti Dinas Pendidikan, dimana ada kepala dinas atau kabid mengarahkan kepala sekolah atau guru untuk menyarankan para siswa dan wali murid mendukung atau memilih calon tertentu," jelasnya.

Selanjutnya, kepala sekolah atau para guru mengarahkan para siswa dan wali murid untuk mendukung atau memilih calon tertentu dan kepala sekolah mengarahkan para guru ASN atau honorer untuk mendukung atau memilih calon tertentu.

"Kemudian ada juga Dinas Kesehatan dimana ada kepala dinas atau kabid mengarahkan para dokter atau perawat untuk mengarahkan masyarakat yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit atau puskesmas untuk mendukung atau memilih calon tertentu," paparnya.

Selain itu, lanjut dia, Dinas Sosial dimana kepala dinas atau kabid mengarahkan jajarannya untuk mengarahkan para masyarakat penerima bantuan sosial untuk mendukung atau memilih calon tertentu.

"Kemudian ada ASN menempelkan stiker atau memasang spanduk salah satu calon atau partai politik pada saat pembagian bantuan sosial dan menyampaikan seolah-olah bantuan sosial adalah bantuan pribadi dari para calon," ujarnya.

Farhan melanjutkan, pelanggaran juga ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana kepala dinas atau kabid mengarahkan para kepala desa untuk mengarahkan masyarakat untuk mendukung atau memilih calon tertentu.

"Ada juga di Badan Kepegawaian Daerah, dimana kepala dinas atau kabid mengarahkan para jajarannya untuk mendukung atau memilih calon tertentu atau melakukan pelanggaran manajemen ASN," jelasnya.

Ia menerangkan, pelanggaran tersebut seperti melakukan promosi, mutasi, rotasi atau demosi kepada para ASN yang mendukung atau memilih calon tertentu. Atau diberikan keuntungan bagi yang mendukung dan di demosi ke tempat yang jauh dari domisili bagi ASN yang tidak mendukung.

"Penyebab perilaku ASN tidak netral itu sekitar 50,76 persen karena ikatan persaudaraan, 49,72 persen karena kepentingan karir, 16,84 persen karena kesamaan latar belakang, 9,5 persen karena hutang budi dan 7,48 persen karena tekanan pasangan calon," paparnya.

Ia menegaskan, KASN telah menyampaikan surat kepada seluruh instansi pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

"Potensi pelanggaran netralitas ASN Pilkada 2024 tetap akan tinggi. Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan preventif oleh lembaga paguyuban dan instansi pemerintah," ujarnya. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo