Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 26 April 2024

Polisi Tangkap 3 Warga Metro Utara Hendak Konsumsi Sabu-sabu

Oleh Arby Pratama

Berita
ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Berdikari.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap menangkap tiga orang warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara yang hendak mengkonsumsi sabu-sabu. Seorang diantaranya merupakan resedivis atas kasus serupa.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, ketiga tersangka masing-masing ialah Wahyudi alias Kuru (46), Asep Suprianto (46) dan Andi Irawan (37) merupakan warga satu Kelurahan di Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, bahwa ketiga warga Metro Utara tersebut dibekuk pada Rabu (24/4/2024) lalu.

"Rabu kemarin sekitar pukul 19.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Wahyudi alias Kuru di rumahnya. Sewaktu dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan ditemukan diatas meja di ruang keluarga 3 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," kata Hendra saat dikonfirmasi, Jum'at (26/4/2024).

Saat dilakukan interogasi, tersangka Kuru mengaku membeli narkoba itu dengan cara iuran dengan sejumlah rekannya yang merupakan warga Kelurahan Karangrejo.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terlapor mengakui bahwa 3 paket narkotika jenis sabu didapatkan dengan cara patungan dengan rincian tersangka Asep Suprianto sebesar Rp 50 Ribu dan tersangka Andi Irawan sebesar Rp 100 Ribu, kemudian tersangka Kuru iuran sebesar Rp 150 Ribu," terangnya.

Dari informasi Kuru tersebut, Polisi akhirnya membekuk tersangka Asep Suprianto dan Andi Irawan di malam yang sama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kuru selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Asep Suprianto di sebuah warung yang berada di RT 018 RW 005 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara," ujarnya.

"Kemudian untuk tersangka Andi Irawan ditangkap di kediamannya yang berada di RT 019 RW 005 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara," imbuhnya.

IPTU Hendra menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Ketiganya berstatus sebagai pengguna.

"Saat penangkapan, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Peran mereka sementara ini sebagai pengguna, dan masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Kepada Polisi, ketiganya mengaku mengkonsumsi narkoba untuk kesenangan. Mereka mendapatkan narkoba itu dari seorang pengedar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Dari pengakuannya, mereka mengkonsumsi sabu-sabu itu untuk kesenangan saja. Narkoba itu mereka dapat dari seorang pengedar di wilayah Tegineneng dan telah kita lakukan pendalaman," terangnya.

"Mereka baru beberapa kali mengkonsumsi narkoba bersama. Untuk pekerjaan mereka sehari-hari sebagai buruh dan kuli bangunan," tambahnya.

Kasat juga mengungkapkan bahwa satu dari tiga tersangka tersebut merupakan seorang resedivis atas perkara serupa. Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.

"Yang resedivis satu orang, yaitu tersangka Wahyudi alias Kuru. Dalam penangkapan tersebut juga kita amankan 3 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,40 gram. Kemudian 2 handphone dan satu motor Yamaha N-Max yang diduga digunakan tersangka untuk mengambil narkoba," tandasnya.

Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo