Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 26 April 2024

Pungli Truk Batubara di Jalinteng Sumatera, Polisi Sempat Amankan Dua Pemuda, Lalu Dilepas

Oleh Redaksi

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pihak kepolisian sempat mengamankan dua pemuda diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batubara di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Namun, tidak berselang lama keduanya dibebaskan.  

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung saat dihubungi membenarkan ada 2 pelaku pungli terhadap sopir truk batubara yang telah ditangkap.

Saat ini kedua pelaku pungli tersebut telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Iya betul, respon cepat kami tadi malam menangkap dua orang (pelaku pungli truk batubara)," kata Reynold, Kamis (25/4/2024).

Reynold menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat menanggapi adanya laporan sopir truk batubara yang kerap menjadi korban pungli di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera di Kabupaten Way Kanan hingga Lampung Utara.

Kasat Reskrim, Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menambahkan, adanya informasi sopir truk batubara menjadi korban pungli langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran di sepanjang Jalinsum Kotabumi hingga Bukit Kemuning pada Rabu (24/4/2024).

“Saat di lokasi Jalan Lintas Sumatera Simpang Rengas Desa Ulak Rengas Desa, Kecamatan Abung Tinggi, petugas Satuan Reskrim melakukan interogasi dengan beberapa orang yang berada di lokasi pos pantau,” katanya, Kamis (25/4/2024).

Setelah dilakukan pengecekan, polisi mengamankan dua pemuda. "Dua pemuda tersebut kita bawa ke Polres Lampung Utara guna dimintai keterangannya. Hasil gelar perkara belum ditemukannya tindak pidana baik ancaman maupun kekerasan dikarenakan sudah adanya MoU antara pihak mobil angkutan dengan pengelola pos. Sehingga kedua pemuda tersebut kita pulangkan," jelasnya.

Ia mengimbau kepada sopir truk apabila menjadi korban pungli agar segera melapor ke pihak berwajib sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan kegiatan pungli. Polres Lampung Utara berkomitmen akan menindak tegas bagi para pelaku pungli terhadap sopir,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sopir truk memuat batubara mengeluhkan maraknya pungli yang terjadi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera mulai dari Kabupaten Way Kanan hingga Lampung Utara (Lampura).

Setiap sopir truk batubara harus membayar ‘uang mel’ atau menyerahkan uang berkisar Rp80 ribu sampai dengan Rp200 ribu setiap melintasi pos pengamanan yang berada di sepanjang jalan tersebut.  

Seorang sopir truk batubara, Winarto (29) menuturkan, ada sejumlah uang setoran yang harus diberikan oleh para sopir saat melintas pos-pos pengamanan mobil batubara.

"Istilahnya uang pengamanan di setiap pos atau ‘uang mel. Kalau di wilayah Lampura ini pos pengamanan berada di Simpang Rengas Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi. Setiap melintas di pos ini sopir batubara harus membayar Rp80 ribu,” kata Winarto, Selasa (23/4/2024).

Winarto mengaku, tidak mengenal siapa saja orang-orang yang berada di posko pengamanan tersebut. Menurutnya, sudah menjadi kebiasaan bagi setiap sopir truk batubara untuk  berhenti di pos pengamanan dan memberikan uang setoran sebesar Rp80 ribu.

"Kami gak ada yang kenal dengan mereka.  Karena selama ini kami ikut saja. Kalau yang lain (sopir) berhenti ya kami ikut karena di posko tersebut dan sudah ada yang menunggu. Uang setoran diberikan tanpa adanya tanda terima. Kami hanya di foto saja oleh mereka," ungkapnya.

Ia mengatakan, uang setoran yang diberikan di setiap pos pengamanan itu juga atas arahan pihak perusahaan tempat ia bekerja.

"Kalau di Lampura cuma ada itu. Kalau di Way Kanan kami setor di SP3, terus ada lagi di AHR di Kecamatan Blambangan Umpu. Kalau di Way Kanan ini uang setorannya lebih besar di setiap posnya bisa Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Sehingga uang jalan sebesar Rp4,4 juta habis untuk ‘uang mel’ dan beli solar," imbuhnya. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo