Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 05 Mei 2024

Daftar Rumah Sakit di Bandar Lampung Bekerjasama dengan BPJS

Oleh Sri

Berita
Daftar Rumah Sakit di Bandar Lampung Bekerjasama dengan BPJS. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bandar Lampung menyebut, pihaknya telah bekerjasama dengan 19 rumah sakit yang ada di Kota Bandar Lampung.

Kepala Bagian Pelayanan Kesehatan BPJS cabang Bandar Lampung, Sri Wahyuni menjelaskan, wilayah kerja BPJS cabang Bandar Lampung ini di 5 kabuaten/kota.

"Lima daerah tersebut diantaranya Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran dan Tanggamus," ungkap Sri, saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024).

Dimana dari jumlah kabupaten kota itu ada 39 kelinik utama maupun rumah sakit yang telah bekerjasama.

"Tapi kalau untuk di Bandar Lampung sendiri yang telah kerjasama dengan BPJS ada 22, dengan rincian 3 klinik utama dan 19 rumah sakit," lanjutnya.

"Sedangkan di Bandar Lampung ini yang belum kerjasama dengan BPJS hanya RSIA. Bunda Asy-Syifa," timpalnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Sementara, kalau untuk kabupaten/kota lainnya itu ada di wilayah kerja BPJS cabang Kotabumi dan Kota Metro.

Sri juga mengakui bahwa tidak sedikit pasien BPJS yang melakukan komplain atau keluhan. "Bermacam-macam keluhannya, seperti ada yang menarik iuran atau biaya, peserta dilayaninya lama dan kalau tidak melayani contohnya yang diadukan RS. Hermina," ungkapnya.

Sri pun mengaku, jika terdapat keluhan tersebut pihaknya terlebih dahulu konfirmasi ke pihak pelayanan kesehatan yang diadukan.

Jika nantinya terbukti melakukan yang tidak sesuai dengan di perjanjian kerjasama akan diberikan sanksi peringatan hingga paling berat pemutusan kerjasama.

"Iya nanti kalau memang rumah sakit terbukti melakukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, nantinya akan ada sanksi baik itu peringatan hingga paling berat pemutusan kerjasama. Pemutusan kerjasama ini, jika rumah sakit tersebut sudah dapat surat peringatan sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Karena jelasnya, di dalam perjanjian kerjasama antara BPJS dengan rumah sakit itu ada komitmen yang tidak boleh dilanggar.

"Yaitu dalam perjanjian itu tidak boleh ada pembedaan layanan antara BPJS dan umum. Rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS maka wajib melayani pasien JKN," tandasnya.

Adapun 19 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS di antaranya :

  1. RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo
  2. RSUD Dr. H. Abdul Moeloek
  3. RS Advent Bandar Lampung
  4. RS Bhayangkara Lampung
  5. RS Bumi Waras
  6. RS Graha Husada
  7. RS Immanuel Way Halim
  8. RS Lampung Eye Center
  9. RS Permana Sari
  10. RS Pertamina Bintang Amin
  11. RS Tingkat IV Lampung
  12. RS Urip Sumoharjo
  13. RSIA Anugerah Medika
  14. RSIA Belleza Kedaton
  15. RSIA Mutiara Putri
  16. RSIA Puri Betik Hati
  17. RSIA Restu Bunda
  18. RSIA Santa Anna
  19. RSIA Sinta. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya