Berdikari.co, Nasional - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin dan lima pejabat lainnya. Dodi Reza adalah anak dari mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin, yang juga sudah diamankan KPK terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya senilai Rp130 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (15/10) malam. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, ajudan Dodi, Mursyid, juga terjaring.
"Diamankan di salah satu lobi hotel di Jakarta," kata Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10).
Ia menerangkan, pihaknya mengamankan enam orang lainnya terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Mereka ialah Kadis PUPR Pemkab Muba Herman Mayori, Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, serta Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly. Dodi kini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek. Selain itu, Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy juga dijadikan tersangka.
KPK menduga anak eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba. Salah satunya dengan membuat daftar paket pekerjaan yang telah ditentukan calon rekanan pelaksana proyek.
Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu sepuluh persen. Lalu, tiga sampai lima persen untuk Herman Mayori dan dua sampai tiga persen untuk Eddi Utari.
Ia membeberkan, pada 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek itu sekitar Rp 2,6 miliar.
Alexander menyebutkan Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi. Atas dugaan tindak pidana tesebut, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin diketahui memiliki harta kekayaan Rp38,4 miliar berdasarkan laporan pada 2020.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Dodi Alex memiliki harta paling banyak di aset tanah dan bangunan senilai Rp 31.500.000.000. Tanah dan bangunan itu terbagi di beberapa wilayah, di antaranya Jakarta Selatan, Bandung, Australia, dan Palembang.
Selanjutnya, tercacat Dodi Alex memiliki 1 unit mobil sedan Porsche. Mobil tersebut diketahui senilai Rp 300 juta. Selain itu, ada harta bergerak senilai Rp 600 juta, surat berharga senilai Rp 2 miliar, dan kas senilai Rp 5.964.418.969. Dodi Alex juga diketahui memiliki utang Rp1,9 miliar, sehingga tercatat Dodi Alex memiliki harta sebanyak Rp 38.464.418.969.
Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Golkar yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang merupakan ayah Dodi Reza Alex Noerdin, juga ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus korupsi berbeda. Dua kasus itu adalah kasus gas bumi dan dana hibah Masjid Sriwijaya, Palembang.
Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gas bumi pada Kamis (16/9). Kemudian, selang enam hari kemudian atau pada Rabu (22/9), Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah masjid.
Perkara pertama yang menimpa Alex Noerdin berkaitan dengan gas bumi. Bulan lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. "Penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9).
Kasus ini disebut terjadi ketika Alex masih menjabat Gubernur Sumatera Selatan pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Kejagung pun langsung menahan Alex Noerdin selama 20 hari ke depan.
Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersanga itu adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN).
Kedua adalah AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Untuk kasus kedua, awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.
Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.
Sejumlah tokoh pun sempat diperiksa oleh pihak Kejaksaan terkait kasus korupsi dana hibah ini. Sejumlah tokoh tersebut yakni, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hingga keponakan Megawati Soekarnoputri, Giri Ramanda Kiemas.
Kemudian kasus ini berlanjut ketika jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang bahwa Alex Noerdin menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Setelah pendalaman yang memakan waktu, kasus ini pun berujung pada penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka. Pembangunan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini merugikan negara Rp 130 miliar. Kejagung menyebut dana pembangunan masjid ini disalurkan dalam dua tahap pada 2015 dan 2017. (Sumber : JPNN/Dtc)