Berdikari.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Nasaruddin divonis enam tahun penjara dan bayar denda Rp200 juta, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (21/10).
Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan menyatakan Nasaruddin terbukti melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari APBD Tuba untuk dibagikan ke 142 sekolah sebesar Rp36,193 miliar. Akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan mencapai Rp3,67 miliar.
"Terdakwa Nassarudin dinyatakan terbukti bersalah, dan divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Kadisdik Tuba itu membayar uang pengganti sebesar Rp2,86 miliar, dan apabila tidak bisa membayar selama satu bulan semua hartanya disita. Jika jika tidak dapat membayar juga, maka dikenakan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Guntur Abdul Naser divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Terhadap terdakwa Guntur Abdul Naser, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Serta membayar uang pengganti Rp710 juta dan apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan dua tahun enam bulan penjara," ujarnya.
Kedua terdakwa terbukti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa.Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Nasaruddin dituntut delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp2,962 miliar.
Sementara terdakwa Guntur Abdel Nasser dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp710 juta dan jika tidak bisa diganti dengan pidana empat tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa Nasaruddin, Minggu Abadi Gumay menyatakan pikir-pikir. Demikian pula jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir
Untuk diketahui, perkara tersebut berawal dari Disdik Tuba yang mendapatkan DAK fisik prasarana yang bersumber dari APBD Tuba sebesar Rp36.193.430.000 untuk dibagikan ke 142 sekolah.
Dengan rincian, 75 SD negeri sebesar Rp21,943 miliar, 11 SD swasta sebesar Rp1,585 miliar, 41 SMP negeri Rp9,724 miliar, 11 SMP swasta Rp1,567 miliar, dan empat sanggar kegiatan belajar sebesar Rp1,373 miliar. Namun, dalam penyalurannya, setiap sekolah diminta menyetorkan fee 12,5% dan sebagian 10% dari bantuan yang didapat sekolah.