Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 26 Oktober 2021

Supervisor di Lamsel Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta

Oleh

Berita
Pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Berdikari.co, Lampung Selatan - Gelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah, RMS (33) warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) ditangkap Polsek Natar pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Natar, AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, pelaku merupakan Supervisor di PT Grafindo Media Pratama (GMP).

Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh salah satu pegawai yakni Ivan Krisnawan Atmaja (48) karena melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp216.211.399.

"Pelaku diamankan petugas di rumahnya. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sejak 15 Juni 2021 lalu," tutur AKP Gigih, Selasa (26/10/2021).

Kapolsek menjelaskan, sebagai Supervisor, pelaku menerima tagihan dari saksi sebanyak 21 tagihan dan uang setoran tersebut ternyata tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan sebagaimana mestinya.

Dari penangkapan pelaku, tambah AKP Gigih, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti diantaranya surat pengangkatan sebagai karyawan atas nama pelaku, slip gaji karyawan, audit perusahaan.

"Kemudian nota pembayaran dari para konsumen serta surat pernyataan tertulis ber materai membenarkan perbuatan pelaku," terangnya.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. (Sumber: kupastuntas.co)


Video KUPAS TV : DEMI HAPE, PRIA INI NEKAT CORENG NAMA PLN

Editor Gink Technology Team Support