Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 28 Oktober 2021

Pakai Sabu, Pasutri di Mesuji Diamankan Polisi

Oleh

Berita
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. Foto: Ari/Kupastuntas.co

Berdikari.co, Mesuji - Pakai sabu, pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Mesuji pada Rabu (27/10/2021) pukul 15.00 WIB.

Pasutri tersebut yakni berinisial BL (53) dan istrinya EN (51), keduanya diamankan saat berada di rumahnya, berdasarkan dari laporan masyarakat sebelumnya.

Kapolres Mesuji AKBP Alim diwakili Kasat Narkoba IPTU M. Nufi mengatakan, Pasutri tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB," kata Kasat, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Kamis (28/10/2021).

Saat mengamankan keduanya, anggota berhasil menyita barang bukti satu buah dompet karet, sepuluh buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram, enam buah plastik klip kecil sedang kosong, tiga buah plastik klip besar kosong, delapan buah plastik klip kecil kosong.

"Kemudian satu buah plastik bening berisi 51 buah plastik klip kecil kosong, uang senilai Rp290.000, satu buah handphone kecil merek NOKIA warna putih dan satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat satu buah skop," rincinya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sumber: kupastuntas.co)


Video KUPAS TV : TRUK MUATAN 10 TON JAGUNG TERGULING DI TELUKBETUNG SELATAN

Editor Didik Tri Putra Jaya