Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 12 November 2021

Sri Wahyuni Mark Up Belanja Makanan DPRD Pringsewu, Negara Rugi Rp 311 Juta

Oleh Berdikari

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni, didakwa melakukan mark up harga belanja makanan untuk rapat AKD dan paripurna di DPRD Pringsewu. Ia diduga menaikkan harga sebesar Rp5 ribu untuk setiap satu jenis makanan yang dipesan.

Sri Wahyuni menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan rapat paripurna, pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (11/11/2021).

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pringsewu, Marwan Jaya Putra, memaparkan jika perbuatan korupsi itu dilakukan Sri Wahyuni saat menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu.

Menurutnya, kasus ini bermula ketika Sri Wahyuni  ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan rapat paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020.

Marwan menerangkan, terdakwa memesan makanan, minuman, dan kudapan (snack) untuk rapat paripurna tahun 2019-2020. Namun, pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kuitansi dari terdakwa selaku PPTK.

“Ia memesan dari beberapa perusahaan, seperti CV Wiwik Katering dan Yuli Cake. Namun, Yuli Cake tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan Yuli Cake dimasukkan ke CV Wiwik Katering,” kata Marwan.

Perbuatan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan kepada para penyedia dengan harga dan jenis makanan yang tertuang dalam surat pesanan/kuitansi pengadaan langsung.

Dampaknya, terjadi kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan atau via telepon kepada para penyedia.

Marwan mengatakan, modus yang digunakan terdakwa yakni dengan menaikkan harga makanan dan kudapan (snack). Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikkan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp25 ribu.

"Berdasarkan bon-bon pesanan tersebut, terdakwa menyusun HPS, nota pembelian dan berita acara pembayaran yang ditandatangani oleh Budi Heryanto selaku Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pengadaan. Setelah dokumen pembayaran dan pertanggungjawaban lengkap, Sri menyampaikan berkas tersebut kepada Fathur Rohman Rizqi untuk dibuatkan SPP,” terang dia.

Selanjutnya, diproses menjadi SPM oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan dan pada akhirnya disampaikan ke BUD untuk diproses pembayaran melalui penerbitan SP2D serta pemindah-bukuan sejumlah uang kepada CV Wiwik Katering.

“Kemudian dari perhitungan, realisasi pembayaran untuk belanja makanan dan minuman tersebut, setelah pemotongan pajak senilai Rp872.538.100. Sementara realisasi asli serta pajak yang tidak dihitungkan ke penyedia mencapai Rp576.160.000. Berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil kerugian negara sebesar Rp311.821.300," paparnya.

Marwan mendakwa Sri melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan  Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi yang akan berlangsung pada 18 November 2021 mendatang. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Jumat (12/11/2021) dengan judul 'Sri Wahyuni Mark Up Belanja Makanan DPRD Pringsewu'


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN NARKOBA SENILAI 147 MILYAR

Editor Didik Tri Putra Jaya