Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara (Lampura), atas tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
Kali ini, KPK memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Lampura, yaitu Ketua Komisi IV Arnold Alam dan anggota DPRD Nurdin Habim. KPK juga memeriksa pihak swasta, Direktur CV Abung Timur Perkasa. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Lampung, Senin (29/11/2021).
"Tim penyidik melakukan pemanggilan tiga saksi untuk tersangka ATMN untuk penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Namun, Ali Fikri belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, serta keterkaitan para saksi dalam perkara tersangka ATMN, yang diduga menerima fee proyek Rp2,3 miliar selama 2015 hingga 2019.
Dalam perkara korupsi Pemkab Lampura jilid I, nama Arnold Alam pernah disebut mantan Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi, di persidangan.
Arnold bersama anggota DPRD lainnya, Rahmat Hartono, disebut meminta alokasi proyek Rp30 miliar untuk pengurusan APBD 2017. Kemudian disepakati Desyadi memberikan proyek Rp27,5 miliar.
Dengan demikian, total sudah ada 44 saksi yang diperiksa KPK, mulai dari ASN, swasta, buruh harian lepas, terpidana, anggota DPRD, hingga ibu rumah tangga.
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto meminta KPK memeriksa seluruh pejabat di Kabupaten Lampung Utara yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dan adiknya Akbar Tandaniria Mangkunegara
Menurut Yusdianto, kemungkinan tak hanya Akbar Tandaniria Mangkunegara yang menjadi tersangka baru, namun bisa saja ada beberapa pejabat lain juga ikut terlibat.
"Yang saya tahu, besaran fee proyek di Kabupaten Lampung Utara paling besar dibandingkan kabupaten yang lain. Jadi kemungkinan masih ada pejabat lain yang ada dalam permainan di dua dinas tersebut," ujarnya.
Yusdianto berharap semua pejabat yang melakukan tindakan korupsi di lingkungan Pemkab Lampura dapat segera diproses secara hukum.
"Kita berharap KPK dapat mengusut semua aliran dana gratifikasi tersebut mengalirnya kemana saja dan darimana saja. Karena yang saya tahu Agung menerima gratifikasi sekitar Rp100 miliar," jelasnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Selasa (30/11/2021) dengan judul 'KPK Periksa Dua Anggota DPRD Lampura'
Video KUPAS TV : MELINDUNGI MASYARAKAT DARI MEDIA MASSA TANPA VERIFIKASI