Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 15 Desember 2021

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Sabet Dua Penghargaan KPPU Award 2021

Oleh Redaksi

Berita
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meraih dua penghargaan dari ajang KPPU Award 2021, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (14/12). Foto : Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meraih dua penghargaan dari ajang KPPU Award 2021, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (14/12). Penghargaan diserahkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Dua penghargaan yang diterima Arinal adalah kategori Persaingan Usaha Tingkat Daerah Peringkat Madya dan kategori Kemitraan Tingkat Daerah Peringkat Pratama.

Pada kesempatan tersebut, Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU) memberikan penghargaan atas dua kategori yaitu Persaingan Usaha dan Kemitraan bagi 11 kementerian dan 9 pemerintah provinsi yang memiliki kinerja terbaik dalam pelaksanaan kebijakan persaingan dan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usai menerima penghargaan, Gubernur Arinal Djunaidi mengungkapkan jika Provinsi Lampung memiliki potensi untuk menciptakan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Hal ini terlihat dari banyaknya industri UMKM yang mulai tumbuh pesat.

Arinal menjelaskan, untuk menciptakan iklim usaha sekaligus persaingan yang sehat, aman dan nyaman, ia banyak melakukan terobosan di bidang regulasi. Hal itu diwujudkan melalui peraturan daerah, peraturan gubernur, keputusan gubernur, dan edaran gubernur.

“Terobosan itu antara lain rumusan kebijakan Gubernur dalam upaya peningkatan pendapatan petani ubi kayu di Provinsi Lampung, rumusan kebijakan Gubernur untuk kelancaran ekspor, KUR dan pajak. Ini menunjukkan bahwa pengusaha, rakyat dan pemerintah bisa sukses bila bersatu dalam membangun," tutur Arinal.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan seluruh sektor telah mengalami perubahan. Pasar pun diharapkan cepat beradaptasi dengan kebiasaan baru agar krisis tidak mengarah pada krisis sosial.

“Peran negara dalam transisi ini sangat besar, khususnya dalam meminimalisir dampak langsung dari krisis. Peran persaingan dibutuhkan untuk jangka panjang, yakni untuk mencegah agar tindakan negara atas sektor atau pelaku usaha tidak mengarah kepada konsentrasi pasar yang tinggi pascapemulihan,” kata Ma’ruf Amin.

Menurutnya, peran KPPU sangat penting untuk mengingatkan pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Ia pun mengimbau KPPU untuk meningkatkan pengawasan di sektor digital. KPPU juga diharapkan selalu berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah atas berbagai kebijakan yang diambil di sektor tersebut, yang dapat berpengaruh pada peta persaingan usaha.

Wakil Ketua KPPU, Guntur S. Saragih, mengatakan pentingnya persaingan usaha dalam pemulihan ekonomi ke depan. Hal ini sejalan dengan pesan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa globalisasi telah melahirkan dunia yang diwarnai kompetisi super ketat.

Guntur menjelaskan, satu pilar utama dalam menjaga kedaulatan adalah memenangkan kompetisi dan harus dilakukan dengan penemuan-penemuan baru atau inovasi.

Sedangkan intensitas persaingan usaha nasional diukur dari indeks persaingan usaha nasional yang sudah dikembangkan KPPU sejak tahun 2018.

Guntur memaparkan bahwa hasil penilaian indeks persaingan usaha Indonesia mengalami peningkatan dari angka 4,65 pada tahun 2020 menjadi 4,81 dari skala minimal 7.

Peningkatan indeks persaingan usaha tersebut dinilai positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, terlebih pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Guntur berharap melalui penghargaan ini, baik pemerintah pusat maupun daerah dapat melaksanakan kebijakan yang pro persaingan dan mampu menumbuhkembangkan UMKM.

"Semoga apresiasi ini mampu meningkatkan kinerja kita dalam membuat dan melaksanakan kebijakan yang pro persaingan dan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat, serta mampu menumbuhkembangkan usaha mikro kecil dan menengah yang berdaya saing tinggi dan mampu bersaing di pasar global," ujarnya. (Rls)

 

Editor