Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 12 Januari 2022

Mantan Kadis Tanaman Pangan Lampung Dituntut 7,5 Tahun

Oleh

Berita
Foto: Ist.

Berdiakri.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Volanda, menuntut hukuman yang berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun 2017.

Kedua terdakwa itu adalah Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto, dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri

Saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Selasa (11/2), Volanda menuntut terdakwa Edi Yanto dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.

"Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Yanto berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan. Dan menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Volanda di depan majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono.

Terhadap terdakwa Imam Mashuri, JPU Volanda menuntut  dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun.

"Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Mashuri berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan," kata Volanda.

Tak hanya itu, Volanda juga menuntut terdakwa Imam Mashuri membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan masa kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.

"Terdakwa Imam Mashuri harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun jika tidak membayar maka harta benda dari terdakwa akan disita Jaksa dan dilakukan pelelangan untuk membayar uang pengganti tersebut," tegas Volanda.

Volanda melanjutkan, apabila harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar biaya pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya.

"Kita akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis sesuai dengan versi kita. Berharap agar hukuman lebih rendah dari yang dituntut, karena kita berpendapat pak Edi tidak salah," kata dia. (Sumber: kupastuntas.co)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Rabu (12/1/2022) dengan judul 'Mantan Kadis Tanaman Pangan Dituntut 7,5 Tahun'


Video KUPAS TV : DOKTER NYENTRIK DI PRINGSEWU PAKAI KOSTUM SUPERHERO UNTUK VAKSINASI ANAK

Editor Didik Tri Putra Jaya