Berdikari.co, Tajuk - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung senilai Rp29 miliar, masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai saat ini.
Kasus tersebut kini statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah pihak Kejati menemukan unsur-unsur melawan hukum. Peningkatan status kasus tersebut diumumkan Kejati saat menggelar konferensi pers, Rabu (12/1) lalu.
Meski status kasus naik ke tahap penyidikan, Kejati masih belum bisa mengungkapkan ke publik siapa-siapa saja orang yang menjadi tersangka pada kasus ini. Namun Kejati memastikan akan menyampaikan secara terang benderang tersangka nya nanti.
Saat ini mereka masih terus mencari serta menemukan fakta-fakta baru lainnya terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Penyidik juga akan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang ada di kantor KONI Lampung.
Jika mengutip dari perkataan Pengamat Hukum dari Universitas Lampung, Budiono, sebenarnya Kajati Lampung Heffinur sudah memberikan sinyal siapa saja yang bakal menjadi tersangka dana hibah KONI Lampung. Mereka berasal dari kalangan internal pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga (cabor).
Diketahui sejak 9 Desember 2021 Kejati telah memanggil kurang lebih 13 orang dari berbagai Cabor yang berbeda yakni Cabor senam, baseball, judo, tarung derajat, billiard, karate, golf, dan angkat besi.
Terakhir Kejati memeriksa Ketua Umum Persatuan Senam Indonesia (Persani) Provinsi Lampung, dr. Reihana terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Berdasarkan Informasi dihimpun, Reihana mendatangi kantor Kejati Lampung, Kamis (9/12) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut seputar anggaran untuk cabang olahraga senam.
Penetapan tersangka akan disampaikan Kejati Lampung setelah menerima audit atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK atau BPKP maupun lembaga auditor lainnya. Dalam audit itu akan disebutkan secara lengkap siapa saja yang bertanggung jawab dengan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI.
Bahkan disebutkan Budiono tersangka yang ditetapkan nantinya kemungkinan berasal dari pengurus KONI Lampung dan pengurus cabang olahraga yang paling banyak menikmati dana hibah paling besar. Sementara pengurus KONI dan Cabor yang terima dana hibah kecil, kemungkinan hanya akan diminta mengembalikan kepada negara.
Diharapkan Kajati tidak memberitahukan kepada publik jika akan melakukan penggeledahan kantor KONI Lampung. Sehingga saat penggeledahan dilakukan, dokumen atau surat-surat yang dibutuhkan tetap bisa didapat.
Selain itu juga diharapkan para tersangka dapat segera terungkap dan kasus ini bisa cepat selesai tertangani. Kejati pun harus bisa murni tanpa intervensi dalam penetapan tersangka itu. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Jumat (14/1/2022) dengan judul 'Bidik Pengurus KONI dan Cabor'
Video KUPAS TV : MOTOR GOJEK ONLINE DICURI DI SEBUAH MASJID