Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 21 Januari 2022

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Mantan Hakim Pembebas Koruptor Lampung Itong Isnaeni Hidayat

Oleh Berdikari

Berita
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.(Dhemas Reviyanto)

Berdikari.co, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1).

Itong pernah menjadi hakim di PN Tanjung Karang dan memutus bebas mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp28 miliar pada tahun 2011. Saat itu Itong menjadi hakim anggota.

Namun, di tingkat kasasi akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy Achmad dihukum 12 tahun penjara. Atas putusan bebas Satono dan Andy itu, Itong Isnaeni Hidayat sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA).

Itong terbukti melanggar Keputusan Ketua MA Nomor: 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim Pasal 4 ayat 13.

Itong pun diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong kembali bekerja. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Itong Isnaeni Hidayat punya kekayaan Rp2 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat pada Kamis (20/1).

Itong Isnaeni Hidayat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.

Itong Isnaeni Hidayat diketahui memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai Rp1.030.000.000. Di antaranya tanah dan bangunan seluas 167 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Surakarta, yang merupakan hasil sendiri senilai Rp700.000.000, dan tanah seluas 330 m2 di Kabupaten/Kota Boyolali, hasil sendiri senilai Rp 330.000.000. Terdapat pula kas dan setara kas Rp 962.042.499, sehingga total kekayaan Itong sejumlah Rp2.174.542.499.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengatakan Itong diamankan KPK sekitar pukul 05.00-05.30 WIB.

“KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan,” kata Andi, Kamis (20/1).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga membenarkan KPK telah mengamankan lima orang terdiri atas hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta.

“Yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” kata Ali, Kamis (20/1).

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan bukti OTT berupa uang ratusan juta rupiah.

"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," lanjut Ali.

Sekitar pukul 20.19 WIB, Itong, Hamdan, pengacara dan swasta tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan. Itong tampak mengenakan kemeja batik, bermasker, dan membawa tas kecil.

Setibanya di KPK, tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mereka. Selanjutnya, Itong dan kedua orang lainnya langsung dibawa masuk ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Dtc)

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 21 Januari 2022 dengan judul, “KPK Tangkap Mantan Hakim Pengadil Satono”


Editor Sigit Pamungkas