Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 26 Januari 2022

Supervisi Kasus Jalan Ir. Sutami, KPK Sambangi Polda Lampung

Oleh Berdikari

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi kasus dugaan korupsi proyek jalan Nasional Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono senilai Rp147 miliar.

KPK dan Bareskrim mendatangi Polda Lampung untuk menanyakan hambatan-hambatan yang dihadapi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti, sehingga kasus tersebut diharapkan bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin, membenarkan KPK bersama Bareskrim berkunjung ke Mapolda Lampung, untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi proyek Jl. Ir. Sutami senilai Rp147 miliar.

“Tim KPK yang datang diwakili Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Yudiawan datang ke Polda Lampung pada Selasa (25/1). Hari ini KPK bersama Bareskrim dan BKP turun ke Tulang Bawang untuk mengecek terkait kasus dana desa,” kata Arie, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (26/1/2022) malam.

Arie juga mengatakan, KPK menanyakan hambatan-hambatan yang dihadapi untuk menyelesaikan kasus korupsi Jl. Sutami. “Hanya ada hambatan sedikit, tapi tidak terlalu urgent. KPK berjanji akan mendukung agar kasus itu segera diselesaikan,” ujar Arie.

Arie menerangkan, kendala yang dihadapi saat ini terkait belum adanya audit kerugian negara dari BPK RI. Menurutnya, hal itu bisa dimaklumi karena banyaknya permintaan audit yang berasal dari seluruh Indonesia.

“Dengan adanya supervisi dari KPK ini, diharapkan audit kasus Jl. Sutami bisa jadi lebih diperhatikan oleh BPK RI. Karena KPK akan mendorong agar BPK segera melakukan audit. Jika tidak ada halangan, awal bulan Februari BPK RI bisa turun ke Lampung untuk melakukan audit,” ungkap Arie.

Arie juga mengungkapkan, berdasarkan hasil audit sementara dari Politeknik Bandung (Polban), kerugian dalam kasus korupsi Jl. Sutami ditaksir mencapai Rp22,6 miliar. “Tapi kita tetap tunggu hasil audit dari BPK,” lanjut Arie.

Arie melanjutkan, dalam supervisi tersebut dihadiri tim Ditreskrimsus Polda Lampung, tim Korsup KPK, dan tim Dit Tipidkor Bareskrim Polri. “Sementara selaku pemapar adalah Kasubdit III/Tipidkor AKBP Alsyahendra,” imbuhnya.

Dikutip dari detik.com, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, supervisi ke Polda Lampung dilakukan KPK pada tanggal 25 Januari 2022 . KPK melaksanakan supervisi penanganan perkara terkait gelar perkara bersama antara KPK dengan Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.

“Dalam kegiatan ini dihadiri antara lain oleh Yudiawan selaku Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, serta tim penyidik perkara tersebut,” jelas Ali.

Ali mengungkapkan, perkara yang disupervisi KPK adalah penyidikan perkara tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir. Sutami–Sribawono – SP. Sribawono pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018–2019 senilai Rp147 miliar.

“KPK memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor BPK RI,” ujar Ali.

Ali menambahkan, pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi.

“KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan,” ujar Ali.

Untuk diketahui, proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono senilai Rp147 miliar dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dengan komisaris Hengki Widodo alias Engsit. (Sumber: Kupastuntas.co)


Video KUPAS TV : LANGGAR ATURAN MENDAGRI, KABID DINAS PERKEBUNAN TERANCAM SANKSI

Editor Didik Tri Putra Jaya