Berdikari.co, Bandar
Lampung - Lima orang penyandang tuna netra diduga ditipu oleh perusahaan
pengembang perumahan, PT Pesona Artha Zilvara (PAZ). Akibatnya, mereka
mengalami kerugian mencapai Rp27 juta.
Dengan didampingi
pengurus Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) dan Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Bandar Lampung, kelima korban penipuan melaporkan kasus itu ke Polresta
Bandar Lampung, pada Rabu (9/2).
Kelima korban penipuan
adalah Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya, dan
Sunandar. Kuasa hukum para korban dari LBH Bandar Lampung, Sapto, mengatakan
kedatangannya ke Polresta Bandar Lampung untuk mendampingi lima kliennya
melaporkan Direktur PT Pesona Arta Zilvara, Arif Arifin atas dugaan penipuan.
"Kelima klien
kami menuntut pengembalian uang down paymen (DP) dan angsuran pembelian
sebidang tanah. Setiap korban sudah membayar DP Rp3 juta dan mengangsur 3 kali
maisng-masing sebesar Rp800 ribu per bulan," kata Sapto, Rabu (9/2).
Sapto menjelaskan,
perusahaan pengembang tersebut sebelumnya menawarkan kavlingan tanah kepada
para kliennya. Tanah itu berada di Desa Palputih II, Kecamatan Jati Agung,
Lampung Selatan dengan total luas lahan 464 meter persegi.
"Namun usai
cicilan berjalan 3 bulan, para korban tak kunjung mendapatkan haknya
sebagaimana yang ditawarkan atau dijanjikan oleh perusahaan pengembang,"
jelas dia.
Sapto menerangkan,
pembelian tanah kavling itu bermula saat kliennya dihubungi oleh marketing PT
Pesona Arta Zilvara bernama Sindy Oktalinda, yang menawarkan sebidang tanah
dengan ukuran 10x10 meter.
Kelima korban pun
tertarik karena belum memiliki hunian tetap. Selama ini mereka tinggal di
kos-kosan di daerah Palapa 10 dan Sukabumi.
βIni merupakan langkah
akhir para korban guna mendapatkan kembali haknya. Karena sebelumnya mereka
sudah melayangkan surat somasi ke pihak perusahaan guna menyelesaikan
permasalahan secara kekeluargaan,β ujarnya.
Sapto meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera mengevaluasi izin-izin perusahaan pengembang tanah dan perumahan, khususnya milik PT Pesona Artha Zilvara. "Pasalnya ini merupakan salah satu komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah," tegasnya. Direktur PT Pesona Arta Zilvara, Arif Arifin saat dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab. (*)
Berita ini
telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 10 Februari 2022 dengan judul βLima Penyandang Tuna Netra Ditipu Pengembang Perumahanβ