Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 14 Februari 2022

Kasus Mafia Tanah Edi Bagong, Polresta Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum BPN

Oleh Redaksi

Berita
Istimewa/Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mendalami dugaan keterlibatan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung dalam kasus mafia tanah dengan tersangka Suhaidi alias Edi Bagong (49), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Edi Bagong diduga telah memalsukan kuitansi jual–beli, pemalsuan isi sporadik dan pemalsuan dua isi sertifikat berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2441/X/2021/LPG/RESTA BALAM tanggal 31 Oktober 2021.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan perkara Edi Bagong masih dalam tahap penyidikan.

"Masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna kelengkapan berkas perkara," kata Devi, Minggu (13/2).

Ia menjelaskan, polisi belum bisa memastikan Edi Bagong melibatkan oknum pegawai BPN Bandar Lampung saat melakukan pemalsuan sertifikat tanah. Karena, kasus ini masih didalami.

"Untuk saat ini masih dalam pengembangan, penyidik masih mendalami hal tersebut," ujarnya.

Devi menerangkan, modus yang dilakukan Edi dengan cara menghapus nama dan nomor sertifikat tanah dengan bayclin dan silet. Lalu diisi dengan nomor yang berbeda dan dijual ke beberapa orang.

Devi menerangkan, pelaku menjual tanah di Karimun Jawa kepada Safitriyafi seharga Rp2,6 miliar. Tersangka juga menjual lahan yang sama kepada korban yang berbeda berkisar Rp750 juta sampai dengan Rp850 juta.

“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegasnya.

Edi Bagong diketahui memiliki rekam jejak tindak kriminal, mulai dari penipuan jual beli mobil hingga narkotika. Bahkan, ia sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Edi Bagong pernah divonis satu tahun delapan bulan di PN Tanjungkarang pada 29 Mei 2013 dalam kasus penipuan jual beli mobil CRV senilai Rp123 juta.

Di tahun yang sama, tepatnya 4 September, Edi Bagong divonis tiga tahun enam bulan dalam perkara penipuan dan penggelapan.

Pada 12 Januari 2015, Edi Bagong kembali divonis satu tahun tiga bulan atas pemalsuan surat terkait perkara tanah. Selanjutnya pada 21 November 2019, Edi Bagong kembali divonis tiga bulan 15 hari dalam kasus penipuan jual beli tanah dengan korban Arifin.

Tak hanya itu, Edi Bagong juga pernah ditangkap pihak kepolisian pada 18 Desember 2019 di Kota Bandar Lampung karena kedapatan membawa sabu yang baru saja ia beli seharga Rp500 ribu bersama dua rekannya ketika mengendarai mobil.

Atas perkara tersebut, Edi Bagong divonis satu tahun empat bulan penjara pada 14 Mei 2020 di PN Kelas IA Tanjungkarang. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin (14/2/2022).

Editor