Berdikari.co,Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggagalkan pengiriman 9 orang ke negara Singapura secara ilegal. Mereka akan dipekerjakan asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp5,8 juta per bulan.
Sebanyak 9 orang calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) itu diselamatkan dari aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Mereka berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung yang direkrut oleh Srilihay Puji Astuti bekerjasama dengan Lulis Widianingrum selaku Kepala UP3 BLK PT Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo, Jawa Timur.
Plh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, AKBP Khoirun Hutapea, mengatakan pengungkapan kasus perdagangan orang itu berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (9/2) bahwa PT Bhakti Persada Jaya yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.
"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," kata AKBP Khoirun, Rabu (16/2).
Ia menjelaskan, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau setara Rp5.832.860 per bulan. Para korban pun tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di PT Bhakti Persada Jaya Ponorogo, Jawa Timur.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya," jelas dia.
AKBP Khoirun menjelaskan, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan. "Sementara ini belum bisa dijelaskan orang-orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," ungkapnya.
Ia menambahkan, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan adalah Eni Nurhayati (45) selaku Kepala Cabang PT Bhakti Persada Jaya Cabang Metro. Dan Agung Adhi Satya selaku Kasi Pendaftaran, dan Pembuatan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara.
“Akibat perbuatan tersebut, pemilik PT Bhakti Persada Jaya dipersangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terang dia.
UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandar Lampung bersama Pemprov Lampung akan memberikan pendampingan kepada 9 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diamankan oleh Polda Lampung.
Kepala UPT BP2MI Bandar Lampung, Ahmad Salabi, mengatakan sebanyak 9 orang yang menjadi korban TPPO tersebut rencananya akan berangkat menjadi PMI secara non prosedural ke negara Singapura.
"Kami diundang oleh pihak Polda Lampung untuk mendampingi para korban. Dari 9 korban yang semuanya wanita ini diserahkan ke kami dan kami berkoordinasi dengan Dinas PPPA untuk memberikan perlindungan dan pendampingan," kata Salabi, Rabu (16/2).
Salabi menerangkan, setelah dilakukan koordinasi dengan 9 korban itu, mereka meminta untuk dipulangkan ke rumah masing-masing dan menolak dibawa ke rumah singgah.
"Kemarin kita sudah koordinasi, dan mereka tidak mau ditaruh di rumah singgah. Jadi mereka memilih untuk pulang. Tapi tetap dari BP2MI nantinya akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memberikan pendampingan traumanya," ujar Salabi.
Salabi berpesan kepada masyarakat Lampung yang memiliki keinginan menjadi PMI agar berkoordinasi dengan dinas terkait atau BP2MI untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Di tahun 2021 juga ada 1 kasus dari Lampung Timur yang menjadi korban perdagangan orang. Maka kami imbau kepada masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri harus secara resmi, nanti kita berikan sosialisasi," katanya.
Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Nelda Efrina, mengatakan Pemprov Lampung telah membentuk gugus tugas untuk menangani kasus perdagangan orang.
"Dalam kasus penjualan perempuan ini, kita ada perhatian dan pelayanan. Jika ada timbul kekerasan terus pelecehan seksual dan memang ada yang mengalami trauma healing bisa kami dampingi," kata dia.
Ia melanjutkan, sembilan orang yang menjadi korban perdagangan manusia tersebut akan diberikan pendampingan jika memang para korban mengalami pelecehan maupun tindak kekerasan.
"Dari 9 korban itu semuanya perempuan dan sudah ibu-ibu. Mereka akan dilihat ada imbas kah dalam diri mereka. Ketika ada imbas baru kita lakukan tindakan. Karena mungkin korban ini sudah dewasa dan mereka memilih untuk pulang," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 17 Februari 2022 dengan judul "Sembilan Warga Lampung Jadi Korban Perdagangan Orang"