Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 04 Maret 2022

Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampura, Bachtiar Basri Dapat Jatah Proyek, Akbar Menangis Minta Maaf

Oleh Redaksi

Berita
Suasana persidangan kasus korupsi dinas PUPR Lampura, dimana terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara memberi keterangan secara virtual. Foto: Dok Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Akbar Tandaniria Mangkunegara menyebut Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, mendapat jatah proyek sebesar Rp10 miliar dari eks Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara.

Akbar yang berstatus sebagai terdakwa, menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutkan perkara dugaan korupsi pemberian fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampura, di Pengadilan Kelas IA Tanjung Karang, Rabu (2/3).

Menurutnya, saat itu Bachtiar Basri menghubungi Agung Ilmu Mangkunegara melalui telepon.

“Pada percakapan itu, Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri meminta kegiatan ke Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Bachtiar meminta kegiatan di Pemkab Lampung Utara dengan pagu anggaran Rp15 Miliar. Namun, Agung hanya memberikan jatah proyek ke Bachtiar Basri senilai Rp10 miliar,” kata Akbar yang memberikan keterangan secara virtual.

Keterangan itu ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi. Ia menanyakan pertimbangan Agung Ilmu Mangkunegara memberikan jatah proyek sebesar Rp10 miliar ke Bachtiar Basri.

“Coba anda tahu tidak pertimbangannya (Bachtiar Basri) mendapat jatah proyek?” tanya Jaksa Ikhsan.

Akbar menjelaskan, yang menjadi pertimbangan kakaknya, Agung Ilmu, memberikan jatah proyek adalah status Bachtiar Basri yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung.

“Ya itu pak jaksa. Bachtiar Basri bisa mendapatkan jatah (proyek) itu pertimbangannya karena sebagai Wagub Lampung,” kata Akbar.

Jaksa Ikhsan lantas bertanya apakah Gunaido ditunjuk sebagai tim sukses Agung waktu itu. “Coba anda jelaskan dahulu,” tanya Ikhsan.

“Ya, karena dia juga mengelola tim sukses di dua periode itu,” jawab Akbar.

Jaksa Ikhsan juga bertanya apakah Akbar menerima jatah fee dari proyek yang dikerjakan oleh Taufik Hidayat.  

“Apakah anda turut menerima jatah fee proyek dari Taufik Hidayat?” tanyanya.

“Tidak pernah. Tidak pernah saya meminta diberi atau diminta oleh Taufik Hidayat. Itu setoran wajib dia (ke Agung Ilmu Mangkunegara). Dia wajib setor langsung ke Syahbudin. Tidak pernah langsung ke saya. Saya hanya menerima jatah (proyek yang dikerjakan) saya dari Taufik,” jawab Akbar.

JPU Ikhsan juga bertanya ke Akbar apakah mendapat setoran dari Syahbudin.

“Syahbudin menyetor untuk pak Agung saja. Saya hanya mengelola jatah saya saja. Total uang yang saya serahkan ke Agung itu sebesar Rp56,6 miliar sepanjang tiga tahun itu berlangsung,” jelas Akbar.

Akbar juga mengakui ada 4 bidang aset tanah yang disita oleh KPK itu uangnya berasal dari penghasilan dirinya selama menjadi PNS dan juga ada sebagian dari uang fee proyek.

“Penghasilan lain saya yakni diamanatkan oleh orang tua saya untuk mengelola penyewaan Gedung Graha Mandala Alam. Uangnya dapat Rp25 juta per bulan. Selain itu nggak ada (usaha) lain,” ungkap Akbar.

Akbar pun mengatakan, akan menyerahkan kembali dua sertifikat tanah ke JPU KPK. Hal itu menjadi dasar bahwa dirinya taat hukum.

“Sertifikat dengan nomor SHM 196 dan 190 itu sudah kami serahkan ke penasehat hukum saya. Nanti akan diserahkan ke KPK. Dengan nominal sebesar Rp850 juta dan Rp830 juta,” ungkap Akbar.

Di tengah persidangan, Akbar sempat menangis dan mengakui dirinya bersalah serta memohon untuk diberikan keringanan.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya yang mulia, saya salah dan menyesal yang mulia," kata Akbar.

Akbar memohon dan minta maaf kepada jaksa, majelis hakim beserta anak istrinya karena tidak memberikan contoh yang baik.

"Saya mohon kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan keringanan karena saya harus menafkahi anak dan istri saya. Saya sudah berusaha kooperatif dengan mengembalikan kerugian negara," ungkapnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 04 Maret 2022 dengan judul “Bachtiar Basri Dapat Jatah Proyek Rp 10 Miliar”


Editor Sigit Pamungkas