Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 25 Mei 2022

Masuk Daftar Hitam, PT Usaha Remaja Mandiri Terjerat Kasus Proyek Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Foto: Dok Kupastuntas.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - PT Usaha Remaja Mandiri (URM), dengan komisaris Hengki Widodo alias Engsit, yang masuk dalam daftar hitam di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, saat ini terjerat kasus proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono senilai Rp147 miliar.

Kasus proyek jalan nasional tersebut kini masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Polda masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Mabes Polri ikut melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi proyek jalan Nasional Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono tersebut.

KPK dan Bareskrim sudah mendatangi Polda Lampung untuk menanyakan hambatan-hambatan yang dihadapi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti, sehingga kasus tersebut diharapkan bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin, mengatakan kendala yang dihadapi saat ini terkait belum adanya audit kerugian negara dari BPK RI. Menurutnya, hal itu bisa dimaklumi karena banyaknya permintaan audit yang berasal dari seluruh Indonesia.

Arie mengungkapkan, berdasarkan hasil audit sementara dari Politeknik Bandung (Polban), kerugian dalam kasus korupsi Jalan Sutami ditaksir mencapai Rp22,6 miliar. “Tapi kita tetap tunggu hasil audit dari BPK,” lanjut Arie.

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan supervisi ke Polda Lampung dilakukan KPK dalam penanganan perkara terkait kasus proyek jalan nasional Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono.

“Perkara yang disupervisi KPK adalah penyidikan perkara tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir. Sutami–Sribawono – SP. Sribawono pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018–2019 senilai Rp147 miliar,” jelas Ali.

Ia mengatakan, KPK memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor BPK RI.

Ali menerangkan, pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi.

“KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan,” ujar Ali. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 25 Mei 2022 dengan judul “PT Usaha Remaja Mandiri Terjerat Kasus Jalan Nasional


Editor Sigit Pamungkas