Berdikari.co, Bandar
Lampung - PT Usaha Remaja Mandiri (URM), dengan komisaris Hengki Widodo alias
Engsit, yang masuk dalam daftar hitam di Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, saat ini terjerat kasus proyek jalan
nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono senilai Rp147 miliar.
Kasus proyek jalan
nasional tersebut kini masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Polda masih menunggu hasil audit
kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Mabes Polri ikut melakukan
supervisi terhadap kasus dugaan korupsi proyek jalan Nasional Ir
Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono tersebut.
KPK dan Bareskrim
sudah mendatangi Polda Lampung untuk menanyakan hambatan-hambatan yang dihadapi
untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti,
sehingga kasus tersebut diharapkan bisa segera ditingkatkan ke tahap
penyidikan.
Direktur Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman
Nafarin, mengatakan kendala yang dihadapi saat ini terkait belum adanya audit
kerugian negara dari BPK RI. Menurutnya, hal itu bisa dimaklumi karena
banyaknya permintaan audit yang berasal dari seluruh Indonesia.
Arie mengungkapkan,
berdasarkan hasil audit sementara dari Politeknik Bandung (Polban), kerugian
dalam kasus korupsi Jalan Sutami ditaksir mencapai Rp22,6 miliar. “Tapi kita
tetap tunggu hasil audit dari BPK,” lanjut Arie.
Sementara Plt Juru
Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan supervisi ke Polda Lampung dilakukan KPK
dalam penanganan perkara terkait kasus proyek jalan nasional Ir
Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono.
“Perkara yang
disupervisi KPK adalah penyidikan perkara tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan
konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir. Sutami–Sribawono – SP. Sribawono
pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2018–2019 senilai Rp147 miliar,” jelas Ali.
Ia mengatakan, KPK
memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya perlu penguatan pembuktian perkara
dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor BPK RI.
Ali menerangkan,
pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK
dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi.
“KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan,” ujar Ali. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 25 Mei 2022 dengan judul “PT Usaha Remaja Mandiri Terjerat Kasus Jalan Nasional”