Berdikari.co, Bandar Lampung - Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menangkap Sri Utami Ariyati (57) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana penggelapan, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (28/6/2022) pukul 02.15 WIB.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, mengatakan buronan perkara tindak pidana penggelapan Sri Utami Ariyati ditangkap oleh tim intelijen Kejari Bandar Lampung bekerjasama dengan tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung dan tim Kejati Lampung.
"Pada Selasa (28/6) pukul 02.15 WIB, terpidana Sri Utami Ariyati ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,” kata Helmi.
Helmi menjelaskan, Sri Utami divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Sri Utami Ariyati menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B 2021/PN Tjk tanggal 4 Januari 2022.
Sri Utami Ariyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan, menjelaskan buronan terpidana Sri Utami Ariyati telah melakukan tindak pidana penggelapan uang melalui bisnis material.
"Ada yang belum diserahkan sama terpidana (Sri Utami Ariyati) sebanyak Rp559 juta," kata Rio.
Rio menjelaskan, terpidana teridentifikasi pertama kali di Palembang Sumatera Selatan, dan hendak menuju Yogyakarta.
"Terpidana disetop di Pelabuhan Bakauheni dan langsung kita bawa ke kantor untuk langsung kita serahkan dan eksekusi ke Lapas Perempuan di Way Hui karena statusnya sudah inkrah, putusan sudah selesai," ujarnya.
Kasubsi Registrasi Lapas Perempuan Bandar Lampung, Suci Primadona, membenarkan terpidana Sri Utami Ariyati sudah diserahkan ke Lapas Perempuan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Tadi siang terpidana baru datang dan sudah kesini (lapas) eksekusi karena sudah selesai persidangan. Selama persidangan dia (terpidana) ditahan di rumah atau tahanan kota, jadi tidak pernah di Lapas Perempuan," ucapnya.
Ia mengungkapkan, terpidana dimasukkan ke sel mapenaling karena tahanan baru.
"Yang bersangkutan tahanan baru atau terpidana baru masuknya ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama dengan narapidana dan tahanan yang lain," ungkapnya.
Kasus penggelapan tersebut bermula ketika Sri Utami Ariyati menawarkan kepada saksi Muhammad selaku Komisaris PT Tujuh Jaya Permai untuk menjadi suplier material berupa pasir kepada PT Presisi yang sedang mengerjakan proyek pembangunan bendungan Way Sekampung di Pringsewu yang membutuhkan material pasir sebanyak 9.300 kubik.
Setelah deal, PT Tujuh Jaya Permai memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar secara bertahap kepada terpidana Sri Utami Ariyati untuk pembelian pasir kepada penambang yang nantinya dikirimkan terdakwa kepada PT Presisi guna pengerjaan proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung.
Namun Sri Utami Ariyati hanya membeli pasir sebanyak 4.300 kubik. Dan sisa uang Rp559 juta tidak dibelikan pasir untuk dikirim ke PT Presisi. Akibatnya PT Tujuh Jaya Permai merugi sebesar Rp559 juta. (*)
Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 29 Juni 2022 dengan judul, "Kejagung Tangkap DPO Sri Utami di Pelabuhan Bakauheni”
Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan