Berdikari.co, Lampung Tengah - Penyidik Polres Lampung Tengah (Lamteng) menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah, Yunisa Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek terhadap korban bernama Rusliyanto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, membenarkan penetapan tersangka atas nama Yunisa Putra tersebut.
"Iya benar, kita telah tetapkan Yunisa sebagai tersangka," kata Edy, Rabu (29/6/2022).
Edy menjelaskan, penetapan tersangka Yunisa Putra berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp. Sidik/20/II/2002/Reskrim tanggal 17 Februari 2022.
Dikutip dari Antaranews.com, dalam penetapan tersangka tersebut pihak penyidik selanjutnya akan melakukan langkah untuk melakukan pemanggilan tersangka Yunisa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sedang koordinasi untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Handoko penasihat hukum Yunisa Putra, mengatakan dirinya sangat menghormati apa yang telah diputuskan oleh penyidik.
Pihaknya saat ini tengah memikirkan langkah hukum untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Kami ada bukti-bukti dan kami masih berkeyakinan bahwa perkara itu adalah perkara perdata. Nanti akan kami sampaikan bukti-buktinya," kata dia.
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Lampung Tengah, Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor Laporan: LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.
Yunisa Putra diduga telah melakukan penipuan kepada seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek.
Dengan uang sebesar Rp840 juta tersebut, Rusliyanto dijanjikan akan mendapatkan beberapa proyek yang ada di Pemkab Lampung Tengah. (*)
Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 30 Juni 2022 dengan judul, "Kasus Jual Beli Proyek Senilai Rp840 Juta”
Video KUPAS TV : 47 Nasabah Bank Jadi Korban Skimming