Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 30 Juni 2022

Kasus Korupsi Dana Reses Fiktif DPRD Tuba, SKPPHI Sarankan Keluarga Nurhadi Lapor KPK

Oleh

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Tulang Bawang - Dewan Pimpinan Pusat Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (DPP SKPPHI) menyarankan keluarga Nurhadi melaporkan kasus korupsi dana reses fiktif DPRD Tulang Bawang (Tuba) tahun 2018 sebesar Rp3,7 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen DPP SKPPHI Megy Aidillova, mendampingi Ketua SKPPHI Ryanto Sirait, mengatakan semua pihak yang diduga menikmati aliran dana reses fiktif di DPRD Tuba tahun 2018 sebesar Rp3,7 miliar harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Keluarga Nurhadi bisa melaporkan kasus tersebut ke KPK atau Mabes Polri agar sejumlah pihak yang diduga menikmati aliran dana haram itu bisa juga dijerat hukum,” kata Megy, Rabu (29/6).

Menurut Megy, pernyataan Nurhadi terkait aliran dana reses fiktif DPRD Tuba ke sejumlah pihak itu bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus korupsi tersebut.

"Berkaca dari kegiatan-kegiatan rutin anggota dewan yang ternyata fiktif tersebut, apa mungkin hanya mereka bertiga itu saja pelakunya? Kemudian tindakan korup seperti itu apakah hanya terjadi pada dua tahun (2018-2019) itu saja? Lalu bagaimana prosesnya uang negara bisa dengan mudah dicairkan, dan sejauh mana keterlibatan pejabat lainnya dalam kasus itu,” tegas Megy.

Megy minta aparat penegak hukum bisa membuka kasus itu kembali dan menjerat pelaku lainnya.

“Semestinya aparat penegak hukum membuka semua pihak yang terlibat tanpa ada pandang bulu," ujarnya.

Ia berharap dari laporan dari pihak keluarga Nurhadi nanti ada upaya pengembangan kasus itu dengan memeriksa pejabat eksekutif dan legislatif di Tulang Bawang yang diduga terlibat.

“Silahkan ke Jakarta bawa tanda bukti penyerahan dana, rekaman audio maupun visual maupun dokumen lainnya. Kita akan bantu kawal untuk melaporkan ke KPK maupun Mabes Polri," tegas Megy.

Sebelumnya, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tulang Bawang tahun 2018, Nurhadi, menyebut pimpinan DPRD dan Sekda harus ikut bertanggung jawab dalam kasus dana reses fiktif di DPRD Tuba tahun 2018 senilai Rp3,7 miliar.

Nurhadi yang akrab dipanggil Hadi, menyebut pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulang Bawang mengetahui aliran dana tersebut.

Ia mengungkapkan, kasus korupsi yang menjerat dirinya bersama kedua rekannya itu terjadi bukan tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD dan Sekdakab Tuba.

"Saya pernah diperintahkan menyetorkan sejumlah uang di kediaman salah satu pimpinan DPRD Tuba. Saya masih menyimpan catatan dan bukti aliran dana tersebut," terang Hadi.

Hadi mengungkapkan, uang kasus dana reses fiktif itu mengalir baik ke pejabat legislatif maupun eksekutif.

“Ini fakta dan bisa saya pertanggungjawaban apa yang saya sampaikan. Saya siap membuka secara lengkap nama oknum-oknum penikmat uang negara disertai buktinya," ujar Hadi. (*)

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 30 Juni 2022 dengan judul, "Kasus Korupsi Dana Reses Fiktif DPRD Tuba 2018 Rp3,7 Miliar”


Video KUPAS TV : 47 Nasabah Bank Jadi Korban Skimming

Editor Didik Tri Putra Jaya