Berdikari.co, Tulang Bawang - Kasus korupsi dana reses fiktif tahap tiga
dan dua kegiatan lain di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang tahun 2018
akan bergulir ke Mabes Polri dan KPK.
Rencana tersebut disampaikan pihak keluarga Nurhadi, mantan Bendahara
Pengeluaran DPRD Tulang Bawang yang mendekam di balik jeruji akibat kasus
tersebut.
Menurut SA, kakak Nurhadi, rencana itu diambil setelah keluarga mendapat
saran serta dukungan dari berbagai kalangan.
"Kami sangat berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung dan
bersedia menjadi perpanjangan tangan kami untuk melaporkan persoalan tindak
pidana korupsi ini ke KPK maupun ke Mabes Polri,"ucap SA, Minggu
(3/7/2022).
Dijelaskan SA, untuk melanjutkan kasus tersebut ke KPK dan Mabes Polri,
pihaknya mempersiapkan kelengkapan berkas dengan matang. Karena, berdasarkan
data yang ada, terdapat banyak oknum yang menikmati uang korupsi yang bersumber
dari APBD Kabupaten Tulang Bawang itu.
"Yang pertama tentunya kami meminta restu dari keluarga besar
terlebih dahulu. Kemudian, melengkapi berkas sembari berkoordinasi dengan pihak
yang kami percayakan untuk laporan nanti, tentunya data, fakta, dan bukti-bukti
sebagaimana dibutuhkan. Sehingga laporan masuk ke KPK dan Mabes Polri sudah
lengkap tidak ada kekurangan lagi, tinggal menunggu tindak lanjut untuk
diproses secara hukum seperti yang diharapkan," tutur SA.
SA menegaskan, berkas laporan kemungkinan akan dikirim pada 17 Juli 2022
nanti. Menurutnya, ada berkas dugaan korupsi lainnya selain tahun 2018 itu.
"Pengiriman berkas akan kita lakukan 17 Juli. Sebab, dalam kasus
korupsi ini terdapat sejumlah nama oknum petinggi lembaga, politisi, ASN dan
swasta. Kami akan susun terlebih dahulu masing-masing oknum dan peran sertanya,
baik pada tahun anggaran 2018 maupun tahun anggaran sebelumnya dan
setelahnya," ujarnya.
Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah
(KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Ansyori Wayka, turut menyoroti kasus tersebut.
"Statement Nurhadi bahwa ada pihak lain yang harus bertanggungjawab
terhadap dana reses DPRD Tahun 2018 Kabupaten Tulang Bawang pasca divonisnya
yang bersangkutan dan rekannya, cukup menarik perhatian publik," tegas
Gindha via WhatsApp.
Namun, Gindha menilai statemen ini perlu disiasati. Karena, Hakim
Pengadilan Tipikor Tanjung Karang sepertinya tidak memerintahkan kasus untuk
diperiksa oleh jaksa atau kepolisian.
"Sebagai publik, termasuk Nurhadi, kita tidak bisa berharap banyak
bahwa akan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap hal
ini," cetusnya.
Menurut Gindha, yang paling rasional adalah membawa data-data tersebut
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan terkait
dugaan terputusnya mata rantai peristiwa hukum dan pihak-pihak yang idealnya
bertanggungjawab.
"Tentunya dengan melampirkan putusan yang berisi fakta persidangan.
Jika benar yang dikatakan oleh Nurhadi bahwa ada pihak lain dan ini muncul
diputusan, maka KPK tentu akan melakukan supervisi terhadap lembaga yang pernah
melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud," terang Gindha
Ansyori Wayka.
Sebelumnya, Sekjen DPP SKPPHI Megy Aidillova, mendampingi Ketua Umum DPP
SKPPHI Ryanto Sirait, SH, MH, menyatakan dibongkarnya kembali kasus yang telah
menyeret tiga pejabat Sekretariat DPRD Tulang Bawang karena didakwa merugikan
negara sebesar Rp 3,7 miliar dari APBD tahun 2018-2019, harus menjadi acuan
aparat penegak hukum di Provinsi Lampung.
Menurut Meggy, dalam vonis ketiga oknum pejabat tersebut dinyatakan bersalah
karena adanya kegiatan yang anggarannya terserap namun tidak ada kegiatan atau
fiktif yaitu reses tahap III, dan peningkatan infrastruktur daerah, kegiatan
perencanaan dan konsultasi penataan keuangan dan pelaporan, serta kegiatan
pelayanan administrasi perkantoran pada 2018.
Kemudian, kegiatan fiktif lain sesuai dengan yang tertera dalam dakwaan
yaitu sosialisasi rancangan perda, kegiatan peningkatan kualitas kinerja badan
kehormatan, kegiatan peningkatan kualitas kinerja BP2D, kegiatan evaluasi dan
kajian Perda pada 2019.
"Berkaca dari kegiatan-kegiatan rutin anggota Dewan yang ternyata
fiktif tersebut, apa mungkin hanya mereka bertiga itu saja pelakunya? Kemudian,
tindakan korup seperti itu apakah hanya terjadi pada dua tahun (2018-2019) itu
saja? Lalu bagaimana prosesnya uang negara bisa dengan mudah dicairkan, dan
sejauhmana keterlibatan pejabat keuangan di sana," ungkapnya dengan nada
heran.
Ia menuturkan, pada saat proses hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung,
semestinya penyidik membuka semua yang terlibat tanpa ada pandang bulu.
"Penyidikan kasus Korupsi di kepolisian jangan tebang pilih. Dari
awal kasus ini di sidik, seharusnya penyidik membongkar semua yang terlibat
sehingga rasa keadilan ketiga terdakwa ini bisa terpenuhi. Sehingga tidak ada
lagi yang tiba-tiba muncul dengan persoalan yang sama," cetus pria
berdarah Minang ini.
Melihat hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan
Provinsi Lampung Nomor : SR-797 / PW08 / 5 / 2020 pada 18 Juni 2020 atas
Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran
2018-2019, kerugian negara mencapai sebesar Rp 3,7 miliar, Ia menyarankan
keluarga Nurhadi membawa permasalahan ini ke gedung merah putih (KPK) atau ke
Mabes Polri.
"Dengan dilakukannya pelaporan oleh pihak keluarga yang belum
menerima, nantinya diharapkan adanya pengembangan, kami juga akan mengawal dan
mendorong Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus itu agar melakukan
pemeriksaan pada unsur Pimpinan Eksekutif dan Legislatif. Silahkan ke Jakarta,
bawa tanda bukti penyerahan dana, rekaman audio maupun visual maupun dokumen
lainnya," saran Meggy.
Meggy mengatakan, SKPPHI sangat mendukung apabila keluarga Nurhadi dapat
segera membawa berkas sebagaimana disampaikannya tersebut ke Komisi Pemberantasan
Korupsi atau KPK, bahkan pihaknya pun berkenan bila mana kantornya akan
dijadikan tempat dalam pembahasan serta penyusunan dokumen laporan kepada
lembaga anti rasuah KPK atau Mabes Polri untuk mempermudah penyelidikan dan
penyidikan.
"Menyimak keterangan Nurhadi, bisa disimpulkan bahwa pengelolaan
keuangan daerah di Sekretariat DPRD Tulang Bawang setiap tahun anggaran
memungkinkan terjadinya praktik yang sama seperti tahun 2018-2019. Bisa jadi
Nurhadi juga menyimpan dokumen tahun-tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, kami
sangat mendukung keluarga Nurhadi membawa berkas yang ada ke Jakarta melaporkannya
ke KPK," tukasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 04 Juli 2022
dengan Judul “Kasus Dana Reses Fiktif DPRD Tuba Berlanjut ke KPK”