Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 04 Juli 2022

Kasus Dana Reses Fiktif DPRD Tulang Bawang Berlanjut ke KPK

Oleh ADMIN

Berita
Gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang. Foto: Ist

Berdikari.co, Tulang Bawang - Kasus korupsi dana reses fiktif tahap tiga dan dua kegiatan lain di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang tahun 2018 akan bergulir ke Mabes Polri dan KPK.

Rencana tersebut disampaikan pihak keluarga Nurhadi, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Tulang Bawang yang mendekam di balik jeruji akibat kasus tersebut.

Menurut SA, kakak Nurhadi, rencana itu diambil setelah keluarga mendapat saran serta dukungan dari berbagai kalangan.

"Kami sangat berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung dan bersedia menjadi perpanjangan tangan kami untuk melaporkan persoalan tindak pidana korupsi ini ke KPK maupun ke Mabes Polri,"ucap SA, Minggu (3/7/2022).

Dijelaskan SA, untuk melanjutkan kasus tersebut ke KPK dan Mabes Polri, pihaknya mempersiapkan kelengkapan berkas dengan matang. Karena, berdasarkan data yang ada, terdapat banyak oknum yang menikmati uang korupsi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulang Bawang itu.

"Yang pertama tentunya kami meminta restu dari keluarga besar terlebih dahulu. Kemudian, melengkapi berkas sembari berkoordinasi dengan pihak yang kami percayakan untuk laporan nanti, tentunya data, fakta, dan bukti-bukti sebagaimana dibutuhkan. Sehingga laporan masuk ke KPK dan Mabes Polri sudah lengkap tidak ada kekurangan lagi, tinggal menunggu tindak lanjut untuk diproses secara hukum seperti yang diharapkan," tutur SA.

SA menegaskan, berkas laporan kemungkinan akan dikirim pada 17 Juli 2022 nanti. Menurutnya, ada berkas dugaan korupsi lainnya selain tahun 2018 itu.

"Pengiriman berkas akan kita lakukan 17 Juli. Sebab, dalam kasus korupsi ini terdapat sejumlah nama oknum petinggi lembaga, politisi, ASN dan swasta. Kami akan susun terlebih dahulu masing-masing oknum dan peran sertanya, baik pada tahun anggaran 2018 maupun tahun anggaran sebelumnya dan setelahnya," ujarnya.

Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Ansyori Wayka, turut menyoroti kasus tersebut.

"Statement Nurhadi bahwa ada pihak lain yang harus bertanggungjawab terhadap dana reses DPRD Tahun 2018 Kabupaten Tulang Bawang pasca divonisnya yang bersangkutan dan rekannya, cukup menarik perhatian publik," tegas Gindha via WhatsApp.

Namun, Gindha menilai statemen ini perlu disiasati. Karena, Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang sepertinya tidak memerintahkan kasus untuk diperiksa oleh jaksa atau kepolisian.

"Sebagai publik, termasuk Nurhadi, kita tidak bisa berharap banyak bahwa akan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap hal ini," cetusnya.

Menurut Gindha, yang paling rasional adalah membawa data-data tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan terputusnya mata rantai peristiwa hukum dan pihak-pihak yang idealnya bertanggungjawab.

"Tentunya dengan melampirkan putusan yang berisi fakta persidangan. Jika benar yang dikatakan oleh Nurhadi bahwa ada pihak lain dan ini muncul diputusan, maka KPK tentu akan melakukan supervisi terhadap lembaga yang pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud," terang Gindha Ansyori Wayka.

Sebelumnya, Sekjen DPP SKPPHI Megy Aidillova, mendampingi Ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait, SH, MH, menyatakan dibongkarnya kembali kasus yang telah menyeret tiga pejabat Sekretariat DPRD Tulang Bawang karena didakwa merugikan negara sebesar Rp 3,7 miliar dari APBD tahun 2018-2019, harus menjadi acuan aparat penegak hukum di Provinsi Lampung.

Menurut Meggy, dalam vonis ketiga oknum pejabat tersebut dinyatakan bersalah karena adanya kegiatan yang anggarannya terserap namun tidak ada kegiatan atau fiktif yaitu reses tahap III, dan peningkatan infrastruktur daerah, kegiatan perencanaan dan konsultasi penataan keuangan dan pelaporan, serta kegiatan pelayanan administrasi perkantoran pada 2018.

Kemudian, kegiatan fiktif lain sesuai dengan yang tertera dalam dakwaan yaitu sosialisasi rancangan perda, kegiatan peningkatan kualitas kinerja badan kehormatan, kegiatan peningkatan kualitas kinerja BP2D, kegiatan evaluasi dan kajian Perda pada 2019.

"Berkaca dari kegiatan-kegiatan rutin anggota Dewan yang ternyata fiktif tersebut, apa mungkin hanya mereka bertiga itu saja pelakunya? Kemudian, tindakan korup seperti itu apakah hanya terjadi pada dua tahun (2018-2019) itu saja? Lalu bagaimana prosesnya uang negara bisa dengan mudah dicairkan, dan sejauhmana keterlibatan pejabat keuangan di sana," ungkapnya dengan nada heran.

Ia menuturkan, pada saat proses hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung, semestinya penyidik membuka semua yang terlibat tanpa ada pandang bulu.

"Penyidikan kasus Korupsi di kepolisian jangan tebang pilih. Dari awal kasus ini di sidik, seharusnya penyidik membongkar semua yang terlibat sehingga rasa keadilan ketiga terdakwa ini bisa terpenuhi. Sehingga tidak ada lagi yang tiba-tiba muncul dengan persoalan yang sama," cetus pria berdarah Minang ini.

Melihat hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : SR-797 / PW08 / 5 / 2020 pada 18 Juni 2020 atas Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019, kerugian negara mencapai sebesar Rp 3,7 miliar, Ia menyarankan keluarga Nurhadi membawa permasalahan ini ke gedung merah putih (KPK) atau ke Mabes Polri.

"Dengan dilakukannya pelaporan oleh pihak keluarga yang belum menerima, nantinya diharapkan adanya pengembangan, kami juga akan mengawal dan mendorong Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus itu agar melakukan pemeriksaan pada unsur Pimpinan Eksekutif dan Legislatif. Silahkan ke Jakarta, bawa tanda bukti penyerahan dana, rekaman audio maupun visual maupun dokumen lainnya," saran Meggy.

Meggy mengatakan, SKPPHI sangat mendukung apabila keluarga Nurhadi dapat segera membawa berkas sebagaimana disampaikannya tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, bahkan pihaknya pun berkenan bila mana kantornya akan dijadikan tempat dalam pembahasan serta penyusunan dokumen laporan kepada lembaga anti rasuah KPK atau Mabes Polri untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan.

"Menyimak keterangan Nurhadi, bisa disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan daerah di Sekretariat DPRD Tulang Bawang setiap tahun anggaran memungkinkan terjadinya praktik yang sama seperti tahun 2018-2019. Bisa jadi Nurhadi juga menyimpan dokumen tahun-tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, kami sangat mendukung keluarga Nurhadi membawa berkas yang ada ke Jakarta melaporkannya ke KPK," tukasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 04 Juli 2022 dengan Judul “Kasus Dana Reses Fiktif DPRD Tuba Berlanjut ke KPK”

Editor Sigit Pamungkas