Berdikari.co, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, buntut baku tembak Bharada E dan Brigadir Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J, yang berujung tewasnya Brigadir J.
"Mencermati perkembangan yang ada termasuk spekulasi-spekulasi yang berkembang, jadi saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini dinonaktifkan," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Sigit mengatakan, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya dapat menjaga objektivitas dalam penanganan perkara adu tembak antar anggota Propam Polri yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.
"Ini tentunya juga untuk menjaga apa yang telah kita lakukan selama ini terkait komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel benar-benar bisa kita jaga, agar rangkaian proses yang saat ini dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujar Sigit.
Sebagai gantinya, Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk memimpin sementara Divisi Propam Polri.
Pihak Irjen Ferdy Sambo pun menghormati keputusan Jenderal Sigit tersebut.
"Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," kata pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah membuat laporan terkait dugaan pembunuhan berencana terkait tewasnya Brigadir J. Laporannya telah diterima Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7) siang.
Di hadapan awak media, Kamaruddin kemudian menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J. Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.
"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya. (Dtc)
Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 19 Juli 2022 dengan judul "Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo"