Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menurunkan 10 petugas forensik untuk melakukan proses ekshumasi dan autopsi terhadap jasad Rio Febrian (17) di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung, Rabu (20/7/2022). Proses autopsi berlangsung selama 8 jam, sejak pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.
Rio Febrian adalah narapidana anak yang tewas karena diduga dianiaya rekan satu sel di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan hasil autopsi sementara ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Rio Febrian.
"Secara umum, tadi kita sudah melakukan autopsi baik visum luar maupun dalam. Sementara hasilnya sudah nampak tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh," kata Pandra, Rabu (20/7/2022).
Pandra menjelaskan, untuk hasil autopsi secara keseluruhan masih menunggu pemeriksaan lab forensik. "Untuk indikasi lainnya kita tunggu dulu dari hasil pemeriksaan lab," ujarnya.
Usai autopsi, pihak kepolisian akan langsung menindaklanjuti ke tahapan berikutnya yaitu gelar rekonstruksi. Ia menerangkan, kegiatan autopsi bertujuan untuk mencari penyebab kematian Rio.
Menurut Pandra, kegiatan tersebut guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti dan konstruksi pasal yang akan dikenakan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya bisa 5 tahun lebih.
Pandra menjelaskan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 19 saksi dan telah melakukan rekonstruksi di LPKA Klas II Lampung.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, juga turun langsung memonitor proses pelaksanaan autopsi.
Reynold memastikan kepada pihak keluarga korban bakal ada beberapa orang yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Kita semua tak ingin ini terjadi. Tapi, inilah proses yang harus dilakukan untuk memastikan penyebab meninggal Rio," kata Reynold.
Ia mengatakan kegiatan yang dilakukan adalah proses rangkaian penyidikan dan Polda Lampung akan bekerja secara maksimal.
"Saya pribadi dan atas nama Polda Lampung mengucapkan belasungkawa, semoga keluarga diberikan ketabahan," ungkapnya.
Sementara itu, ibu Rio, Rosilawati berharap pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal.
"Yang pasti saya meminta keadilan untuk anak saya. Harapan kami secepatnya pelaku harus ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 21 Juli 2022 dengan judul "Hasil Autopsi Polisi Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Rio"