Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 26 Juli 2022

Pemeriksaan Kadinkes, Reihana Diam Seribu Bahasa, Kuasa Hukum Jadi Juru Bicara

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto, usai menjalani pemeriksaan di DitReskrimsus Polda Lampung, Senin (25/7). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto, kembali menjalani pemeriksaan di DitReskrimsus Polda Lampung, Senin (25/7). Usai pemeriksaan yang dilakukan sekitar 5 jam itu, Reihana memilih bungkam.

Reihana datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia baru keluar ruangan sekitar pukul 18.00 WIB.

Usai keluar dari ruangan penyidik Unit IV Subdit III Tipikor DitReskrimsus Polda Lampung, Reihana bungkam. Ia tidak melontarkan pernyataan apa pun kepada awak media.

Reihana memilih langsung bergegas keluar didampingi kuasa hukum menuju mobil Fortuner putih dan pergi meninggalkan awak media serta Polda Lampung.

Kuasa Hukum Reihana, Ahmad Handoko, menjelaskan kliennya datang ke Polda Lampung untuk memenuhi undangan wawancara terkait penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan.

"Agendanya memenuhi undangan, bukan panggilan. Karena ini masih tahap interview atau wawancara, belum masuk ke dalam proses hukum atau belum pro yustisia. Jadi ini hanya sebatas pengumpulan data," tutur Ahmad Handoko, di depan ruangan DitReskrimsus Polda Lampung.

Ia juga tidak menjelaskan berapa pertanyaan yang dilontarkan kepada Reihana dalam pemeriksaan itu. "Karena ini belum pro yustisia, saya belum bisa menyampaikan," kilahnya.

Handoko juga menepis anggapan jika kedatangan kliennya terkait anggaran Covid-19.

"Kan ini sifatnya undangan interview saja, ada data, dokumen dan hal-hal teknis terkait penggunaan anggaran yang perlu dikroscek," ujarnya.

Mengenai kemungkinan Reihana akan dipanggil kembali, Handoko menyerahkan semuanya kepada penyidik Polda Lampung.

"Ya ini kedua kalinya, dipanggil kembali tergantung dari penyidik Polda," ujarnya.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, membenarkan jika Reihana dipanggil kembali guna melengkapi klarifikasi kepada penyidik di DitReskrimsus Polda Lampung.

"Iya, beliau melengkapi klarifikasi oleh penyidik yang masih kurang Jumat lalu. Kita belum masuk ke penyidikan, masih diundang untuk wawancara saja," jelasnya.

Pemanggilan pertama terhadap Reihana dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kamis (21/7). Pemeriksaan diduga terkait dengan dana penanganan Covid-19.

Saat itu, Reihana datang ke ruangan Ditreskrimsus Polda Lampung didampingi dua pria sekitar pukul 16.00 WIB. Reihana baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB. (*)

Editor Sigit Pamungkas