Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung,
Reihana Wijayanto, kembali menjalani pemeriksaan di DitReskrimsus Polda
Lampung, Senin (25/7). Usai pemeriksaan yang dilakukan sekitar 5 jam itu,
Reihana memilih bungkam.
Reihana datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya, Ahmad
Handoko, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia baru keluar ruangan sekitar pukul 18.00
WIB.
Usai keluar dari ruangan penyidik Unit IV Subdit III Tipikor
DitReskrimsus Polda Lampung, Reihana bungkam. Ia tidak melontarkan pernyataan
apa pun kepada awak media.
Reihana memilih langsung bergegas keluar didampingi kuasa hukum menuju
mobil Fortuner putih dan pergi meninggalkan awak media serta Polda Lampung.
Kuasa Hukum Reihana, Ahmad Handoko, menjelaskan kliennya datang ke Polda
Lampung untuk memenuhi undangan wawancara terkait penggunaan anggaran di Dinas
Kesehatan.
"Agendanya memenuhi undangan, bukan panggilan. Karena ini masih
tahap interview atau wawancara, belum masuk ke dalam proses hukum atau belum
pro yustisia. Jadi ini hanya sebatas pengumpulan data," tutur Ahmad
Handoko, di depan ruangan DitReskrimsus Polda Lampung.
Ia juga tidak menjelaskan berapa pertanyaan yang dilontarkan kepada
Reihana dalam pemeriksaan itu. "Karena ini belum pro yustisia, saya belum
bisa menyampaikan," kilahnya.
Handoko juga menepis anggapan jika kedatangan kliennya terkait anggaran
Covid-19.
"Kan ini sifatnya undangan interview saja, ada data, dokumen dan
hal-hal teknis terkait penggunaan anggaran yang perlu dikroscek," ujarnya.
Mengenai kemungkinan Reihana akan dipanggil kembali, Handoko menyerahkan
semuanya kepada penyidik Polda Lampung.
"Ya ini kedua kalinya, dipanggil kembali tergantung dari penyidik
Polda," ujarnya.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, membenarkan
jika Reihana dipanggil kembali guna melengkapi klarifikasi kepada penyidik di
DitReskrimsus Polda Lampung.
"Iya, beliau melengkapi klarifikasi oleh penyidik yang masih kurang
Jumat lalu. Kita belum masuk ke penyidikan, masih diundang untuk wawancara
saja," jelasnya.
Pemanggilan pertama terhadap Reihana dilakukan Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kamis (21/7). Pemeriksaan diduga
terkait dengan dana penanganan Covid-19.
Saat itu,
Reihana datang ke ruangan Ditreskrimsus Polda Lampung didampingi dua pria
sekitar pukul 16.00 WIB. Reihana baru keluar dari ruangan pemeriksaan
sekitar pukul 18.00 WIB. (*)