Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 11 Agustus 2022

Polda Metro Jaya Tangkap Menteri Khilafatul Muslimin di Lampung, Terlibat Pencucian Uang

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Polda Metro Jaya Tangkap Menteri Khilafatul Muslimin di Lampung bernama Indra Fauzi. Foto: Dokumen.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus ormas Khilafatul Muslimin. Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap seorang menteri Khilafatul Muslimin di Lampung bernama Indra Fauzi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penangkapan tersebut. Pandra mengatakan, penangkapan Indra Fauzi merupakan rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Benar, sekarang sudah dibawa langsung ke Polda Metro Jaya, tidak ada yang dititipkan di sini," kata Pandra, Rabu (10/8/2022).

Penangkapan menteri Khilafatul Muslimin di Lampung ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. "Benar, yang bersangkutan ditangkap di Lampung," ujar Zulpan.

Dijelaskannya, Indra Fauzi menjabat sebagai Menteri Penerimaan Zakat yang berperan dalam menampung dana zakat yang diterima Khilafatul Muslimin.

"Rekening BRI yang bersangkutan digunakan sebagai rekening penampung dana Baziz Ormas Khilafatul Muslimin yang bersumber dari warga," jelasnya.

Zulpan menerangkan, Indra Fauzi bergabung bersama Khilafatul Muslimin sejak tahun 2000. Di organisasi Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi memiliki nomor induk 026.

"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Abdul Qadir Hasan Baraja dan kemudian diangkat menjadi Menteri Pemerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," ujar Zulpan.

Ia melanjutkan, tersangka Indra Fauzi dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c jo Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan Indra Fauzi merupakan rangkaian atas penangkapan sejumlah pengurus Khilafatul Muslimin yang sudah ditangkap sebelumnya, termasuk pimpinan tertinggi Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Sampai dengan saat ini sudah ada sembilan tersangka yang kami amankan terkait Khilafatul Muslimin ini," ungkapnya. 

Penyidikan terkait Khilafatul Muslimin masih terus berkembang. Penyidik masih akan melakukan pendalaman terkait pengurus lainnya.

Hengki menerangkan, tersangka Indra Fauzi memiliki peran penting dalam pengelolaan dana Khilafatul Muslimin. 

"Penggunaan (dananya) untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," jelas Hengki.

Hengki mengatakan, uang miliaran rupiah yang pernah disita polisi saat penggeledahan markas Khilafatul Muslimin di Lampung bersumber dari rekening tersangka Indra Fauzi.

"Dana yang telah disita Rp 2,3 M (hasil kejahatan UU Ormas) dari brankas kantor pusat Khilafatul Muslimin Lampung pada Juni lalu bersumber dari rekening tersangka Indra Fauzi," tutur Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengatakan bahwa tersangka Indra Fauzi juga melakukan pencucian uang. "Tersangka Indra Fauzi secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal-usul hasil kejahatan," ujar Hengki. (*)

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 11 Agustus 2022 dengan judul "Polda Tangkap Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung"

Editor Didik Tri Putra Jaya