Logo

berdikari Nasional

Jumat, 19 Agustus 2022

Desakan Mereformasi Tubuh Polri Menggema, Ferdy Sambo Seolah Punya Kerajaan Sendiri

Oleh ADMIN

Berita
Mahfud MD dan Ferdy Sambo. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, alias Brigadir J, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, menjadi momentum untuk mereformasi tubuh Polri. Oknum-oknum anggota Polri yang bermasalah harus dibersihkan guna mengembalikan citra polisi di mata masyarakat.

Apalagi, kasus Ferdy Sambo ini diduga telah melibatkan 36 personel Polri, mulai dari pejabat tinggi Polri setingkat Irjen hingga bawahan. Mereka sudah ditahan karena melanggar kode etik dan diduga terlibat merekayasa kasus penembakan Brigadir Yoshua.

Anggota Komisi III DPR RI asal Dapil Lampung, Taufik Basari, mengatakan penembakan Brigadir Yoshua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo menjadi momentum untuk berbenah di tubuh Polri. Baik perbaikan internal atau bersih-bersih di lingkungan Polri.

“Karena jika peristiwa ini tidak tuntas maka akan membuat citra polisi di mata masyarakat semakin terpuruk. Semua polisi yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Yoshua baik secara langsung maupun tidak langsung harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Taufik, Kamis (18/8).

Taufik menegaskan, saat ini publik menuntut dilakukan audit terhadap operasi-operasi dan aktivitas Satgassus Polri yang sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo. Meskipun saat ini Satgassus itu sudah dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya apresiasi Kapolri yang sudah membubarkan Satgassus, namun setelah itu memang harus ada evaluasi dan langkah tegas bagi jajaran Polri yang melanggar kode etik dalam kasus tersebut,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, dalam penanganan kasus Irjen Ferdy Sambo ini ada kehendak dari rakyat yang bermuara kepada keinginan untuk dilakukan reformasi di tubuh Polri.

"Ini dapat dikatakan sebagai 'people power', kehendak rakyat yang maha dahsyat. Kasus ini sudah menjadi pembicaraan umum semua umur bahkan hingga pelosok desa. Keluhan masyarakat selama ini adalah harus dilakukan reformasi Polri dari oknum-oknum polisi yang memang bermasalah," tegas Taufik.

Sementara Menko Polhukam, Mahfud Md, menyampaikan sejumlah hambatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satu hambatannya adalah ada kelompok Ferdy Sambo layaknya kerajaan tersendiri di dalam Polri.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dipungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan di dalam Polri. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube, Kamis (18/8).

Mahfud menyebut sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mahfud mengatakan, dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus. Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.

"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," ujarnya.

Mahfud mengatakan, klaster kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti. Klaster itu menurut Mahfud merupakan bagian dari obstruction of justice.

"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja bagian obstruction of justice. Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice," lanjutnya.

Mahfud menjelaskan, klaster ketiga yakni mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas. Mereka yang masuk klaster tiga hanya menjalankan tugas sesuai perintah.

"Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik," ucapnya.

Lebih lanjut Mahfud menilai yang layak untuk diproses pidana yakni klaster satu dan dua. Sementara itu, untuk klaster ketiga, Mahfud menilai hanya perlu diberi sanksi etik.

"Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu. Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," imbuhnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan dengan terungkapnya dugaan rekayasa dalam kasus Ferdy Sambo dan menyeret 62 orang polisi bisa menjadi momentum untuk membenahi internal Polri.

"Memang berat buat Pak Kapolri, tapi harus dilakukan karena dia (Ferdy Sambo) anak buah yang tadinya dipercaya tapi kepercayaan itu rusak sekarang dengan perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J dan dia (Ferdy Sambo) menyeret 62 orang untuk mendukung tindakannya yang salah itu," kata Sugeng, Kamis (18/8).

Sugeng menduga 62 orang polisi yang terseret tersebut merupakan geng Ferdy Sambo baik yang tindakannya sengaja dan sadar melanggar hukum maupun yang dibohongi dan tidak mengerti apa-apa. "Maupun yang menerima perintah saat buta, itu juga kesalahan, itu geng dia (Ferdy Sambo)," ujarnya.

Sugeng mendesak agar perkara tersebut bisa diungkap seterang-terangnya, dan menindak tegas para aparat yang terlibat. Ia pun mengapresiasi Kapolri yang bisa mengungkap kasus tersebut dalam waktu cepat.

"Akibat ulah perilaku Ferdy Sambo dkk, Kapolri jadi ikut kena getahnya begitu juga institusi Polri yang jadi tercoreng gara-gara perkara tersebut," imbuhnya.

Ia pun mengapresiasi tindakan tegas Kapolri walaupun dalam perkara tersebut melibatkan jenderal bintang 2. "Itu kan menunjukkan salah satu political will Pak Kapolri dalam menangani perkara Ferdy Sambo," ucapnya.

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Budiono berharap kasus Ferdy bisa segera dituntaskan dengan cepat, dan membuka semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut serta menindak tegas.

"Sehingga ini bisa membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum termasuk para anggota Polri. Jangan sampai kasus ini menjatuhkan wibawa institusi Polri," ujar Budiono.

Menurutnya, kasus Ferdy Sambo bisa menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan perbaikan agar kepercayaan publik bisa kembali. "Kita berharap tidak ada Sambo Sambo lain di institusi Polri," ujarnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas