Berdikari.co, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus penimbunan sebanyak 12 ton solar di Bandar Lampung (Balam) dan Lampung Selatan (Lamsel), serta mengamankan 8 pelaku.
Lokasi pertama yang digerebek adalah sebuah gudang untuk menimbun solar bersubsidi di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Jumat (2/9).
Di lokasi ini polisi mengamankan sebanyak 10.000 liter atau 10 ton solar dari area lahan kosong bekas milik PT Multicon Indra Jaya Terminal. Penggerebekan melibatkan jajaran Ditreskrimum dan Propam Polda Lampung.
Di dalam gudang terdapat lima bak penampungan berisi penuh solar, dan satu unit truk nomor polisi BE-9019-BP dimana tangki penampungan bahan bakarnya sudah dimodifikasi bisa menampung sebanyak 10 ton solar.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengatakan dalam penggerebekan BBM tersebut diamankan 5 terduga pelaku penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi. Kelima pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan.
Reynold menerangkan, modus yang dipakai para pelaku yaitu dengan sengaja memodifikasi tangki pengisian bahan bakar kendaraan sehingga mampu mengangkut sekitar 10.000 liter atau 10 ton solar.
“Para pelaku menggunakan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi membeli solar di sejumlah SPBU. Pembelian solar dilakukan berkali-kali untuk mendatangkan keuntungan finansial bagi para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Reynold mengatakan, dalam kondisi normal truk tangki hanya bisa menampung solar 200 liter. Namun saat membeli di SPBU mereka menyedot sebanyak 300-400 liter bahkan lebih. Karena tangki truk telah dimodifikasi hingga menampung 10.000 liter.
Selain itu, para pelaku telah melengkapi tangki truk dengan mesin penyedot agar mampu mengalirkan solar ke dalam tangki modifikasi yang tersimpan dalam bak truk. "Jadi otomatis saat itu solar yang dibeli dari SPBU langsung naik ke tangki modifikasi," jelasnya.
Ditanya penjualan solar tersebut, Reynold mengatakan masih dilakukan pendalaman. "Untuk pengedaran masih dalam pemeriksaan, karena masih perlu pendalaman lebih lanjut,” imbuhnya.
Pihaknya belum dapat memastikan berapa lama para pelaku melancarkan aksi penimbunan BBM tersebut, lantaran perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Migas. "Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.
Bukan hanya itu, di hari yang sama Ditreskrimum Polda Lampung juga menggerebek penampungan solar di Desa Pemanggilan, kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan di Jalan Ir Sutami Desa Kali Asih, Kecamatan Tanjung Bintang, serta Jalan Ir Sutami Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 3 pelaku.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial DK, JF, dan AM.
Para tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 3 unit mobil, uang tunai Rp6.200.000, dan solar bersubsidi sebanyak 2.000 liter atau 2 ton.
"Mobil yang diamankan ada panther berisi 60 liter solar, uang tunai Rp4,8 juta, dan satu ponsel Nokia. Lalu mobil L300 box nopol BE-8363-XY berisi solar 1.200 liter, dan mobil Kijang kapsul nopol BE-2654-YF berisi 700 liter solar, uang tunai Rp1,4 juta dan 1 ponsel,” jelasnya.
Wakil Direktur Kriminal Umum, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan para tersangka diamankan dari 3 lokasi berbeda. Penggerebekan dilakukan pada pukul 07.00 WIB.
"Penggerebekan pertama di Desa Pemanggilan, lalu di Jalan Ir Sutami Desa Kali Asih, dan Jalan Ir Sutami Desa Lematang. Semuanya berada di Lampung Selatan,” jelas Hamid.
Ia memaparkan, modus yang dipakai para pelaku dengan cara mengisi solar di SPBU, kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mencari pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Hamid menegaskan, ketiga pelaku dikenakan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*)