Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 06 September 2022

Polres Lamsel Bongkar Penyelundupan Narkoba Bernilai Puluhan Miliar, Pelaku Diamankan di Rumah Makan Padang

Oleh Handika

Berita
Konfers pengungkapan peredaran narkoba di Mapolres Lamsel. Foto: Handika/Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Selatan - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan 30,4 kilogram sabu, 20 ribu butir pil ekstasi dan 19 kilogram ganja senilai Rp35 miliar dari dalam dua kendaraan saat diparkir di Rumah Makan (RM) Minang dan RM Siang Malam Kalianda.

"Untuk ungkap dua kasus ini diamankan barang bukti sabu 30,4 kilogram, ganja 19 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Jumlah tersangka ada 4 orang laki-laki dan saat ini ditahan di Mako Polres Lamsel," kata Wakapolres Lamsel, Kompol Sukamso, saat ekspos di Mapolres setempat, Senin (5/9).

Sukamso menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa ada truk fuso bernopol B-9051-SYO yang ditengarai mengangkut narkoba, pada Jumat (19/8).

“Benar saja sekitar pukul 05.00 WIB saat polisi memeriksa truk yang dikemudikan oleh Muji Supono saat parkir di Rumah Makan Mini Khas Minang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Bakauheni ditemukan 19 kilogram ganja dan 400 gram sabu disembunyikan dalam karung di bak truk,” kata dia.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dan diamankan satu orang tersangka berinisial EP (Eka Prasetya) yang akan menerima narkoba tersebut di Terminal Madyopuro. Kemudian tersangka dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sukamso mengungkapkan, peran Muji Supono sebagai pengantar narkoba dari Lampung menuju Kota Malang. Sedangkan Eka Prastya sebagai penerima barang di Malang. "Narkoba itu dikirim dari Pekanbaru (Provinsi Riau) tujuan ke Malang," imbuhnya.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap kendaraan Colt Diesel nomor polisi BE-8361-WW yang dikemudikan Faisal bersama keneknya Sandi Rustandi.

Keduanya diamankan saat mampir di Rumah Makan Siang Malam di Jalinsum, Kecamatan Penengahan, pada Rabu (24/8) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat dilakukan pemeriksaan, bak truk bermuatan karung arang batok namun dibawahnya ditemukan 2 buah tas ransel berisi 30 bungkus sabu dengan berat bruto 30 kilogram dan 4 bungkus plastik bening berisi 20 ribu pil ekstasi logo Batman berwarna hijau,” jelas Sukamso.

Rencananya, tersangka Faisal dan Sandi Rustandi akan membawa narkoba tersebut dari Lampung menuju Kota Cilegon, Banten. Untuk sabu dan pil ekstasi itu berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Sukamso mengungkapkan, nilai nominal barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp35 miliar. Kedepannya lanjut Sukamso, polisi akan melaksanakan langkah antisipasi penyelundupan narkoba dengan memeriksa truk yang melewati wilayah Polres Lamsel, dan memperbanyak jaringan dan penggalangan kepada ekspedisi-ekspedisi yang ada di wilayah Lamsel.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tegas dia.

Muji Supono, sopir truk Colt Diesel adalah warga Makassar, Sulawesi Selatan. Muji mengaku baru pertama kali menjadi kurir, dan dijanjikan mendapat upah pengiriman sebesar Rp80 juta. "Diupah Rp80 juta. Dibayar pas sampai lokasi," ungkapnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas