Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 10 pemda di Provinsi Lampung sudah mengalokasikan anggaran untuk menekan dampak inflasi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi.
Kepala BPKP Provinsi Lampung, Sumitro menjelaskan, Pemda harus melakukan refocusing APBD untuk penanggulangan dampak inflasi dengan mengalokasikan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dan DBH triwulan IV tahun 2022 untuk menekan dampak inflasi.
"Data yang kami terima sudah ada 10 pemda yang menganggarkan untuk dampak inflasi. Sementara 6 pemda lainnya sudah menganggarkan dana tapi datanya belum kami terima. 16 pemda ini adalah Pemprov Lampung dan 15 kabupaten/kota," kata Sumitro, Minggu (18/9).
Sumitro mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan alokasi dua persen dari dana transfer umum tersebut bisa digunakan untuk anggaran penciptaan lapangan kerja, anggaran subsidi sektor transportasi maupun anggaran perlindungan sosial lainnya.
Sumitro membeberkan, Pemprov Lampung sudah mengalokasikan dana transfer umum yang diperhitungkan sebesar Rp534,5 miliar. Sementara untuk total anggaran bantuan sosial yang dialokasikan sebesar Rp10,6 miliar.
Selanjutnya Lampung Tengah jumlah DTU yang diperhitungkan Rp332 miliar, dan alokasi anggaran bantuan sosial sebesar Rp6,7 miliar. Bansos yang disalurkan, antara lain untuk anggaran penciptaan lapangan kerja Rp1 miliar, anggaran perlindungan sosial lainnya Rp150 juta.
Kemudian Lampung Utara, jumlah DTU yang diperhitungkan Rp232 miliar, dengan total anggaran bantuan sosial yang dialokasikan Rp4,6 miliar. Dana bansos itu akan dipakai untuk anggaran penciptaan lapangan kerja Rp1,07 miliar, anggaran subsidi sektor transportasi Rp1,1 miliar dan anggaran perlindungan sosial lainnya Rp986 juta.
"Dilanjutkan dengan Lampung Timur jumlah DTU yang diperhitungkan Rp266 miliar, dengan total anggaran bantuan sosial yang dialokasikan Rp5,3 miliar. Itu akan digunakan untuk anggaran bantuan sosial Rp160 juta dan anggaran perlindungan sosial lainnya Rp5,1 miliar," jelas Sumitro.
Kemudian untuk Tanggamus, jumlah DTU yang diperhitungkan Rp214 miliar, dengan total alokasi bantuan sosial sebesar Rp4,9 miliar. Itu digunakan untuk anggaran bantuan sosial Rp3,3 miliar, anggaran penciptaan lapangan kerja Rp400 juta, subsidi transportasi 100 juta, dan perlindungan sosial lainnya Rp789 juta.
Bandar Lampung jumlah DTU yang diperhitungkan Rp276 miliar, dengan total anggaran bantuan sosial sebesar Rp5,8 miliar. Dana itu digunakan untuk anggaran bantuan sosial Rp2,8 miliar, penciptaan lapangan kerja Rp2 miliar, perlindungan sosial lainnya Rp1 miliar
"Pesawaran jumlah DTU yang diperhitungkan Rp166 miliar, dan untuk anggaran bantuan sosial Rp3,5. Lalu ada Mesuji jumlah DTU yang diperhitungkan Rp108 miliar, dengan total anggaran bantuan sosial Rp3,5 miliar. Itu digunakan untuk anggaran bantuan sosial Rp2,3 miliar, penciptaan lapangan kerja Rp189 juta, subsidi sektor transportasi Rp14 juta, dan perlindungan sosial lainnya Rp994 juta," kata dia.
Dilanjutkan dengan Tulangbawang Barat jumlah DTU yang diperhitungkan Rp116 miliar, dengan total anggaran bantuan sosial sebesar Rp6,05 miliar. Dana itu dipakai untuk anggaran bantuan sosial Rp2,3 miliar, penciptaan lapangan kerja Rp2,6 miliar, dan perlindungan sosial lainnya Rp1 miliar.
"Pesisir Barat jumlah DTU yang diperhitungkan Rp107 miliar, dengan total anggaran bantuan sosial Rp2,2 miliar. Itu digunakan untuk anggaran bantuan sosial Rp783 juta, penciptaan lapangan kerja Rp957 juta, dan perlindungan sosial lainnya Rp483 juta," imbuhnya.
Sedangkan pemda yang belum menyampaikan laporan alokasi dana sebesar dua persen tersebut adalah Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Tulang Bawang, Way Kanan, Metro dan Pringsewu.
"Program ini arahan dari pemerintah pusat adalah untuk bantuan sosial, subsidi transportasi dan penciptaan lapangan kerja. Tapi apapun itu yang penting adalah untuk masyarakat yang terdampak kenaikan BBM," terangnya.
Sumitro mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada kabupaten/kota untuk melakukan percepatan dalam pengalokasian anggaran tersebut, dan diminta pada Oktober mendatang sudah dimulai proses penyaluran.
"Kami sudah kirim surat untuk segera melakukan refocusing APBD kalau masih dalam proses perubahan. Tapi kalau tidak ada APBD perubahan maka bisa dibuat peraturan kepala daerah yang menyisakan 2 persen dari DTU untuk penanganan dampak inflasi," papar dia.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengalokasikan dana yang digunakan untuk penanganan dampak inflasi usai kenaikan harga BBM.
Ia meminta pemda yang sudah mengalokasikan dana tersebut segera dilakukan percepatan dalam penyalurannya kepada para keluarga penerima manfaat (KPM).
"Tentu ini harus dipercepat karena instruksi dari pemerintah pusat sudah jelas. Kenaikan harga BBM sudah dua minggu lebih dan banyak sekali masyarakat yang terdampak. Maka bantuan itu harus bisa dipercepat dalam penyaluran," kata dia.
Ia juga mengingatkan kepada pemda untuk memastikan para penerima bantuan sosial tersebut adalah orang yang terdampak dan tepat sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
"Jangan sampai datanya keliru sehingga orang yang benar-benar membutuhkan malah tidak dapat bantuan. Jadi harus dipastikan lagi sesuai dengan by name by address," terangnya.
Mikdar berharap bantuan yang diberikan bisa berupa uang tunai agar lebih tepat sasaran, dan bisa digunakan oleh penerima sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
"Misal yang UMKM kan bisa untuk modal usaha, terus nelayan dan ojek kan bisa untuk beli bahan bakar. Jadi kalau bantuannya uang tunai bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerima," terangnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin, 19 September 2022 dengan judul "Baru 10 Pemda Alokasikan Anggaran Dampak Inflasi"
Video KUPAS TV : Empat Website Pemkot Bandar Lampung Diretas