Berdikari.co, Bandar Lampung - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.
Made mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa di antaranya PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ dan ES, selaku penagih dinas dan UPT pada DLH Bandar Lampung. Kemudian YY, perwakilan dari perusahaan pencetak karcis CV Tawakal.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," kata Made, Selasa (20/9/2022).
Made menjelaskan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung. Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.
"Sebelumnya dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Di antaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” terang dia.
Senin (19/9/2022), penyidik Kejati Lampung juga memeriksa 8 saksi. Diantaranya, HY selaku pembantu bendahara DLH Bandar Lampung. Lalu HCS, SHD, BNS, YS, JK, ISN, dan YRS selaku petugas penagih pada DLH Bandar Lampung. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 21 September 2022 dengan judul "Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH"
Video KUPAS TV : Waspada! Ribuan Orang di Lampung Terjangkit Demam Berdarah