Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 21 September 2022

Polda Lampung Sita Sabu-Pil Ekstasi Senilai Rp37 Miliar, Diselundupkan Dalam Kotak Kue

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 35 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi merek happy five senilai Rp37 miliar selama dua pekan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono, diwakili Kasubdit I AKBP Ujang Suprianto, mengatakan sabu dan pil ekstasi yang disita tersebut berasal dari dua kasus yang diungkap tim gabungan.

Kasus pertama diungkap saat petugas melakukan sweeping di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.

"Minggu (28/8/2022), sekitar pukul 22.30 WIB, saat anggota melakukan sweeping, ditemukan 19 kg Sabu dan 5.000 butir pil ekstasi happy five dari dalam tas milik dua orang tersangka berinisial AG dan PT," kata Ujang saat ekspose di ruangan Ditresnarkoba Polda Lampung, Selasa (20/9).

Kemudian dilakukan pengembangan, dan ditangkap tersangka lainnya berinisial ZL di rest area KM 45 Tol Merak-Jakarta, Senin (29/8/2022) pukul 12.00 WIB.

"ZL merupakan orang yang akan menjemput narkotika tersebut. Ketiga tersangka merupakan warga asal Sumatera Utara (Sumut)," jelas dia.

Ujang mengatakan, ketiga tersangka merupakan jaringan narkotika lintas provinsi dengan modus baru yaitu menyelundupkan narkotika ke dalam kotak kue.

"Jadi semua narkotika dikemas ke dalam kotak kue dan dibawa menggunakan tas ransel, lalu diselundupkan melalui jalur darat dengan naik bus bersama tersangka," terangnya.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial AZ, warga Sumatera Utara, yang diringkus di depan rumah makan di Jalan Proklamator Gunung Sugih, Lampung Tengah, Minggu (11/9/2022), pukul 01.00 WIB.

"Dari tersangka AZ, disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram. AZ ini kurir antar pulau Sumatera," ujarnya.

Ujang menerangkan, semua tersangka yang diamankan dari dua kasus tersebut merupakan kurir, dan hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan paket tersebut. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemasok barang haram tersebut.

"Jadi tersangka hanya diperintahkan untuk mengirimkan paket narkotika tersebut yang berasal dari wilayah Sumatera Utara, tapi berbeda sumber asal muasal narkotikanya," paparnya.

Ujang mengungkapkan, total sabu yang diamankan sebanyak 35 kilogram dan 5.000 butir happy five yang  jika dinominalkan berkisar Rp37 miliar. "Jadi sebanyak 370 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan," imbuhnya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Lampung, dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, meminta pengawasan di perbatasan Provinsi Lampung diperketat untuk menekan peredaran narkotika antar provinsi.

Yusdianto mengatakan, tindak pidana narkotika adalah perbuatan hukum dan kejahatan yang terorganisasi, maka penanganannya juga harus masuk dalam kategori transnasional.

"Artinya tidak hanya di suatu provinsi bisa juga antar provinsi dan negara. Jadi harus ada tindakan dan pencegahan dengan upaya-upaya yang luar biasa," katanya.

Menurut Yusdianto, sudah banyak bandar dan kurir narkotika tertangkap di wilayah Provinsi Lampung saat akan mengantarkan barang haram tersebut keluar maupun masuk Provinsi Lampung.

"Provinsi Lampung menjadi salah satu tempat atau transit bandar dan kurir narkotika. Pengawasannya saat ini sudah baik, namun masih banyak yang lolos jadi harus diperketat lagi," ujarnya.

Ia mengatakan, pengawasan tidak hanya dari aparat kepolisian dan BNN serta Bea Cukai saja, namun pemerintah daerah juga harus ikut terlibat agar dapat meminimalisir peredaran narkotika.

Yusdianto mengingatkan, meskipun sudah dilakukan penyuluhan dan penegakan hukum secara terus menerus, namun hingga kini peredaran narkoba di Lampung semakin masif.

“Para pelaku yang melakukan peredaran narkoba secara terorganisir ini masih dilakukan sampai sekarang. Artinya upaya pemberantasan harus terus dilakukan secara masif,” ungkapnya. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 21 September 2022 dengan judul "Polda Amankan Sabu-Pil Ekstasi Senilai Rp37 Miliar"


Video KUPAS TV : Polisi Kantongi Ciri-ciri Pembobol Mesin ATM di Bandar Lampung

Editor Didik Tri Putra Jaya