Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 22 September 2022

402 Tapak Tower SUTET Dibangun di Lampung, Lintasi Lima Kabupaten

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 402 tapak tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 KV Gumawang-Lampung akan dibangun melintasi wilayah lima kabupaten di Provinsi Lampung.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, menjelaskan 337 tapak tower akan berdiri di lahan milik warga dan 65 tapak tower di lahan milik perusahaan.

"Sekarang sedang dalam tahap persiapan dari uji publik. Setelah itu proses pelaksanaan pembebasan lahannya. Selesai itu baru akan mulai dibangun oleh PT PLN," kata Kusnardi, Rabu (21/9/2022).

Kusnardi menerangkan, tapak tower akan berdiri di atas lahan perusahaan milik PT Gunung Madu Plantation (GMP) sebanyak 18 tapak tower, PT Great Giant Pineapple Corporate (GGPC) 24, PT. Tunas Baru Lampung (TBL) 6, dan PT Huma Indah Mekar (HIM) 17 tapak tower.

Tapak tower yang akan berdiri di lahan milik warga, berada di Kabupaten Mesuji 22 tapak tower, Tulang Bawang 10, Tulangbawang Barat 121, Lampung Tengah 145, dan Pesawaran 7 tapak tower.

"Semoga bisa secepatnya dibangun karena kita tahu Lampung masih defisit energi di puncaknya sekitar 500 MW. Kita punya 700 MW sedangkan kebutuhan 1.200 MW. Jika SUTET sudah beroperasi maka ini dua kali lipat kita surplus," jelasnya.

Assistant Manager Komunikasi PT PLN UIP Sumbagsel, Dimas Kriesta Wijaya, menerangkan untuk membangun tapak tower tersebut setidaknya dibutuhkan lahan seluas 31,58 hektare.

"Pembangunan konstruksi SUTET 275 kV Gumawang-Lampung 1 on going. Di Provinsi Sumatera Selatan ada sebanyak 97 tapak, yaitu pekerjaan pondasi tapak tower dan erection tower yang sudah proses," kata dia.

Ia menerangkan, pembangunan SUTET di Provinsi Lampung sedang dalam tahap persiapan pengadaan tanah yang dilakukan oleh tim pengadaan tanah dari BPN Provinsi Lampung.

Tahapan pengadaan tanah dimulai dengan inventarisasi, penilaian nilai tanah dan tanam tumbuh yang dilakukan oleh pihak penilai independen atau appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Setelah penilaian selesai dan telah terbit, akan dilakukan proses pembayaran ganti kerugian tanah dan tanam tumbuh pada lahan tapak tower. Untuk nilai ganti ruginya setiap daerah beda. Dan baru kita ketahui setelah penilaian selesai," ungkapnya. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 22 September 2022 dengan judul "402 Tapak Tower SUTET Dibangun di Lampung"


Video KUPAS TV : Tiga Rumah Milik Warga Kemiling Amblas Terbawa Longsor

Editor Didik Tri Putra Jaya