Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 22 September 2022

KPK Periksa Dosen dan Bendahara Yayasan Alfian Husin Soal Perkara Karomani

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) di gedung komisi antirasuah, Rabu (21/9/2022).

Ada dua saksi yang diperiksa KPK kali ini, yaitu dosen Unila Mualimin dan Bendahara Yayasan Alfian Husin, Ary Meizari.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penyelenggara negara atau yang mewakilinya, soal penerimaan mahasiswa untuk tersangka KRM (Karomani)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa 10 saksi pada 16 September 2022, yakni Dekan FEB Unila Nairobi, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, dokter Ruskandi, Dekan FISIP Unila Ida Nurhaida, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono.

Kemudian pegawai honorer Unila Fajar Pamukti, pihak swasta Antonius Feri, Panitia Bidang Pengelolaan Hendri Susanto, dan perawat Puskesmas Rajabasa Enung Juhartini. Seluruh saksi tersebut hadir dalam agenda pemeriksaan di Mapolda Lampung.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapat dua hal diantaranya, arahan maupun kebijakan dari Rektor Karomani soal proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.

"Kemudian dugaan aliran uang yang diterima melalui orang kepercayaannya," ujar Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

Para saksi juga ditelaah soal proses kepanitiaan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru di kampus hijau tersebut.

"Dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitian maba yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktur di Unila," pungkasnya.

Selain itu, KPK juga terus menelusuri aset-aset milik Rektor Unila nonaktif, Karomani, untuk disita. Sebagian aset milik Karomani diduga dialihkan atas nama istri dan anaknya.

Sumber Kupas Tuntas di BPN Bandar Lampung mengatakan, BPN sudah mendata ada empat lahan milik Karomani atas nama yang bersangkutan, istri dan anak Karomani.

“Empat aset tanah itu atas nama Karomani, istri dan anaknya itu berada di wilayah Bandar Lampung. Kini empat bidang tanah tersebut sudah diserahkan BPN ke KPK untuk disita,” kata sumber ini, baru-baru ini.

Selain itu, masih ada satu bidang tanah lagi seluas 400 meter persegi di Tanjung Senang, Bandar Lampung, yang kini masih dalam gugatan di pengadilan.

“Jika nantinya gugatan dimenangkan Karomani, kemungkinan tanah itu juga akan langsung disita oleh KPK,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, penyidik KPK masih terus menelusuri aset-aset lain milik Karomani yang ada di wilayah Lampung untuk dilakukan penyitaan.

“Sepertinya sih memang masih terus dilakukan penelusuran aset-aset milik Karomani itu. Karena KPK juga sering koordinasi dengan BPN untuk mencari aset-aset Karomani,” imbuhnya. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 22 September 2022 Hal.3 dengan judul "KPK Periksa Dosen dan Bendahara Yayasan Alfian Husin"


Video KUPAS TV : Polda Lampung Sita Sabu-Pil Ekstasi Senilai Rp37 Miliar

Editor Didik Tri Putra Jaya