Berdikari.co, Bandar
Lampung - Kasi Propam Polresta Bandar Lampung, Iptu B. Panggabean, mengingatkan
seluruh personel kepolisian untuk tidak mem-back up kegiatan-kegiatan ilegal.
Kegiatan ilegal yang
dilarang tersebut, di antaranya penimbunan BBM, dan memasuki tempat hiburan
malam (THM) kecuali sedang bertugas dan disertai surat perintah tugas.
Panggabean juga
mengingatkan anggota Kepolisian untuk bijak menggunakan media sosial (Medsos),
tidak terlibat penyalahgunaan narkotika, dan menghindari pelanggaran serta
perbuatan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra polisi.
“Propam selaku bagian
yang bertanggung jawab terhadap pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan
Internal Polri, terus mengingatkan ke seluruh personel untuk tidak menjadi
backing dari setiap kegiatan yang dilarang atau ilegal," kata Panggabean
saat menyampaikan arahan dan penekanan dari pimpinan kepada seluruh personel
Kepolisian saat apel di halaman Polresta Bandar Lampung, Kamis (29/9).
Panggabean menegaskan,
apabila personel Kepolisian didapati melakukan kegiatan ilegal tersebut, sanksi
tegas akan diberikan mulai dari disiplin hingga kode etik. "Apabila
didapati akan diberikan sanksi tegas mulai dari disiplin sampai kode
etik," ujarnya.
Ia juga meminta kepada
seluruh kasatker di fungsi masing-masing untuk membantu mengawasi personel guna
menjaga citra Polri dari ulah oknum-oknum yang nakal.
"Kepada personel
agar terus semangat dalam bekerja dan ikhlas dalam melayani masyarakat,"
imbuhnya. (*)