Berdikari.co, Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi
Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang.
"Terkait proses
penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara,
berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar kata Kapolri
saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10).
Keenam tersangka itu
adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu
SS, Anggota Brimob Polda Jatim berinisal H, dan Kasat Samapta Polres Malang
berinisial BSA
Keenam tersangka
diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 jo 52 UU RI Nomor 11
tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Kabag Ops Polres
Malang Wahyu S disebut mengetahui aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata
namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Selain itu, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H memerintahkan anggotanya
untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
"Kemudian saudara
H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan
penembakan gas air mata," ujar Kapolri.
Kasat Samapta Polres
Malang Bambang Sidik Achmadi ditetapkan menjadi tersangka karena memerintahkan
anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Kapolri juga menyampaikan bahwa panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana
darurat untuk situasi khusus.
"Ditemukan fakta
juga, penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu pada saat kita dalami dari
panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani
situasi-situasi khusus," ujar Listyo.
Sigit mengatakan,
rencana darurat ini diatur dalam regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun
2021. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk kelalaian.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun
2021. Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," tuturnya.
Selain itu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) disebut tidak melakukan verifikasi
Stadion Kanjuruhan. Verifikasi ini khususnya berkaitan dengan keselamatan
penonton.
"Kita melakukan
olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara
Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ujar
Kapolri.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan
yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi
penonton," sambungnya.
Menurut Kapolri, Polres Malang mengajukan secara resmi agar waktu pertandingan
Arema FC dengan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, dimajukan menjadi sore hari.
Namun, usulan tersebut ditolak dengan alasan akan mendapat penalti.
Awalnya, Kapolri
mengatakan panitia pertandingan telah mengirim surat kepada Polres Malang, pada
12 September 2022 soal permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC dan
Persebaya pada 1 Oktober 2022 yang akan dilaksanakan pukul 20.00 WIB.
"Kemudian Polres menanggapi surat dari Panpel tersebut, dan mengirimkan
secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 Waktu
Indonesia Barat, dengan pertimbangan faktor keamanan. Namun demikian permintaan
tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada
pertimbangan yang terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya,
yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau ganti rugi,"
ucap Listyo.
Setelah itu, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan pertandingan.
Personel pengamanan pun ditambah, dan suporter yang diizinkan menonton hanya
suporter Arema, yaitu Aremania.
"Oleh karena itu kemudian Kapolres melakukan persiapan untuk melakukan
pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rakor dan juga menambah jumlah
dari yang semula 1.073 personel menjadi 2.034 personel. Khusus untuk suporter
yang hadir hanya dari suporter Arema," katanya. (Dtc)