Berdikari.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polsek
Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel), menangkap satu orang pelaku pencurian
dengan pemberatan (Curat) usai beraksi di Jalur Dua persis didepan Pasar Buah
Bakauheni. Saat menghindari kejaran petugas, pelaku terjatuh dari sepeda motor
curiannya.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel membenarkan penangkapan
terhadap terduga pelaku curat bernama Jeni Eko Priyono (24) pada Senin kemarin
(17/10/2022).
"Betul, terduga pelaku curat berinisial JEP berhasil
diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan hari Senin kemarin, sekira pukul
12.00 WIB," bebernya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat
dikonfirmasi Selasa (18/10).
Mulanya, Reza Yanti (22) memakirkan sepeda motor Honda Beat
Street berplat nomor BE 5831 DB dalam keadaan terkunci stang, di pinggir jalan
jalur dua depan Pasar Buah Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
"Kemudian pelaku yang waktu itu belum diketahui
identitasnya, merusak Kunci kontak sepeda motor dengan alat yang belum
diketahui dan membawa lari sepeda motor milik korban," lanjut Kapolsek.
Akibat tindakan kriminal itu, korban mengalami kerugian
materi sekitar Rp16 juta dan bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Penengahan.
Laporan korban, diteruskan oleh petugas melalui sambungan
telepon ke Kapolsek. Kebetulan, Kapolsek bersama Kanit Reskrim tengah melakukan
patroli rutin di wilayah Bakauheni dan langsung melakukan pengejaran terhadap
pelaku yang kabur menuju arah Penengahan.
"Pelaku yang menyadari sedang dikejar petugas, langsung
menambah kecepatan sepeda motor curiannya. Pelaku lalu terjatuh, dan dapat
diamankan petugas," timpalnya.
Jeni Eko Priyono warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni
itu lalu dibawa ke Puskesmas Penengahan untuk diobati luka-lukanya lebih
dahulu, setelah itu baru digelandang ke Mapolsek Penengahan.
"Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui telah
melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Pasar Bakauheni bersama 2
orang rekannya. Terhadap rekan pelaku berinisial D dan J, sedang kami lakukan pengejaran
dan berstatus DPO," tegasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor roda
dua merk Honda Beat Street warna silver hitam bernopol BE 5831 DB, nomor rangka
MH1JM821XLK079516 dan nomor mesin JM82E1079653 diamankan di Mapolsek Penengahan
untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH
Pidana," pungkas Kapolsek. (*)