Berdikari.co, Bandar Lampung - Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lampung dan Polda Lampung dapat melindungi profesi guru dari kriminalisasi. MoU tersebut berisi tentang perlindungan guru di mata hukum.
Ketua PGRI Provinsi Lampung Ilyas Efendi mengatakan, tujuan
adanya MoU perlindungan guru ini dikarenakan selama dalam bertugas sering
dikriminalisasi akibat dari menjewer murid, menyentil telinga murid, dan orang
tua tidak suka kepada pembinaan guru tersebut langsung dilaporkan ke pihak
kepolisian.
"Dalam kaitan ini, kita tidak ingin guru-guru kita di
lapangan yang belum tentu melakukan atau melanggar kode etik guru langsung
ditangkap atau diproses di kepolisian. kita berharap dengan penandatangan nota
kesepahaman ini hal seperti itu tidak terjadi lagi sebelum diputuskan oleh
Dewan Kehormatan Guru," katanya saat ditemui, Selasa, 15 November 2022.
Ilyas menerangkan, MoU ini menindaklanjuti antara Ketua Umum
PB PGRI pusat dengan Kapolri, yang mana intinya, didalam proses pembelajaran
mungkin banyak hal atau kesalahan yang dilakukan oleh guru, akan tetapi dalam
masa proses pembelajaran ini kan tidak semuanya proses pembelajaran berjalan
sempurna.
"Banyak sekali proses pendidikan yang mungkin pada saat
terjadi proses siswa membuat kesal, sehingga guru bertindak kasar kepada anak,
tindakan kasar ini janganlah diartikan sebagai tindak kriminal sehingga guru
menjadi sasaran kebencian, kriminalisasi oleh orang tua kepada para guru,"
jelasnya.
Pasca penandatanganan nota kesepahaman ini, ia akan lakukan
sosialisasi dengan para guru yang ada di Provinsi Lampung, baik terkait MoU dan
kode etik guru.
"Kode etik guru itu sebenernya saat ini sudah sangat
lama dimiliki oleh guru, tetapi guru kurang paham pada kode etik itu, maka itu
nanti kita sosialisasikan MoU ini atau perjanjian kerja samaini dengan kode
etik yang sudah kita miliki selama ini, agar guru tidak lagi semena-mena kepada
peserta didik," tuturnya.
Kasubbid Bantuan Hukum Polda Lampung AKBP Made Kartika
mengatakan, tujuan MoU dengan PGRI menjamin perlindungan bagi guru dari aspek
hukum dalam hal menjalankan profesinya sebagai seorang guru.
Menurutnya, kriminalisasi terhadap guru masih sering
dilakukan oleh siapapun, ia memberi contoh
guru menjewer murid yang pasti akan dilihat seolah-seolah guru
menganiaya.
"Padahal KUHP penganiyayaan bukan itu yang dimaksud,
penganiayaan menyebabkan kerugian cedera kalo dijewer di mana cederanya?
Sedangkan itu sebagai pembinaan jadi itu harus kami lindungi karena di dalam
delik tidak masuk unsurnya sebagai tindak pidana," jelasnya.
Selain itu, Polda Lampung akan mengedepankan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Jadi, kami sudah ada namanya restoratif justice. Kami akan menggunakan penegakan hukum ini, penegakan hukum yang humanis artinya kesepakatan perdamaian bagi pihak yang dirugikan maka itu dijunjung tinggi, maka pidana itu menjadi nomor sekian," pungkasnya. (*)