Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 12 partai politik (Parpol) sudah
menyerahkan perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, pada Minggu (9/7) hingga pukul 18.25
WIB. Sementara batas akhir penyerahan berkas perbaikan hingga pukul 23.59 WIB.
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi
Lampung, Ismanto mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir penyerahan berkas
perbaikan bacaleg.
“Sampai dengan pukul 18.15 WIB, ada 12 parpol
yang telah mengembalikan perbaikan bacaleg dan statusnya diterima. Kami akan
menunggu penyerahan perbaikan berkas dari parpol sampai pukul 23.59 WIB,” kata
Ismanto, Minggu (9/7) malam.
Ismanto mengungkapkan, lima parpol lagi sudah
konfirmasi ke KPU Lampung akan mengembalikan perbaikan berkas bacaleg pada
malam ini yakni Partai Buruh, PKN, Ummat, Perindo, dan Hanura. Dan hanya Partai
Garuda yang belum mengkonfirmasi akan menyerahkan berkas perbaikan bacaleg
kepada KPU Lampung.
Setelah proses perbaikan berkas bacaleg,
tahapan selanjutnya verifikasi administrasi pada 10 Juli-6 Agustus 2023,
pencermatan rancangan DCS 6-11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS pada 12-17
Agustus, dan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.
"Perbaikan berkas ini menyangkut dokumen
persyaratan administrasi bacaleg seperti ijazah belum dilegalisir, surat
keterangan sehat dan surat dari pengadilan negeri," kata Ismanto.
Semua berkas yang diperbaiki itu dimasukan melalui
aplikasi SILON. Setelah itu, KPU akan memeriksa semua perbaikan berkas untuk
memastikan kelengkapannya.
“Selesai verifikasi, KPU baru menyusun daftar
bacaleg sesuai nomor urut, foto, nama, jenis kelamin dan tempat tinggal bakal
calon sesuai dapil," jelas Ismanto.
Ismanto mengingatkan, seluruh perbaikan berkas
bacaleg yang disampaikan parpol harus sudah dapat persetujuan DPP. "Ini
ada surat persetujuan oleh DPP. Karena setelah verfak administrasi akan
disampaikan ke parpol dan Bawaslu. Ini akan digunakan untuk rancangan DCS,”
terangnya.
Ismanto menerangkan, untuk perbaikan berkas 17
bakal calon anggota DPD se-Lampung sudah semuanya diserahkan. "Setelah ini
selesai akan ada dua keputusan akhir yakni memenuhi syarat (MS) atau tidak
memenuhi syarat (TMS), sampai nanti penetapan DCT," imbuhnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Lampung, Suheri
mengatakan, dalam proses perbaikan berkas bacaleg tersebut, parpol harus
mengumpulkan dokumen sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Karena nanti hanya ada 2 hasil dari
proses verifikasi perbaikan dari 11 Juli-6 Agustus itu. Jadi tidak lagi belum
memenuhi syarat (BMS), tetapi tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat
(MS)," tegasnya.
Dalam proses perbaikan berkas bacaleg
tersebut, pihak Bawaslu hanya dapat mengawasi melalui SILON dan belum melihat
berkas hardcopy.
"Proses perbaikan tadi hanya by SILON,
kami belum melihat hardcopy. Nanti dalam proses verifikasi yang berlangsung
akan kami lihat data by name, akan kami koreksi apakah sesuai dengan aturan
atau tidak," katanya
Untuk diketahui, sebelumnya KPU Lampung mencatat sebanyak 1.281 bacaleg DPRD
tingkat provinsi telah diajukan dari 18 parpol peserta pemilu.
Adapun jumlah bacaleg yang
diajukan oleh lima parpol di bawah kuota 85 kursi yakni yakni PSI 79 bakal caleg,
PKN 19 bakal caleg, Partai Gelora 30 bakal caleg, Partai Buruh 49 bakal caleg
dan Partai Garuda yang mendaftarkan lima bakal caleg.
Sementara itu 13 parpol
lainnya yakni PKS, Demokrat, PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP, Perindo, Partai
Ummat, Hanura, PBB, Gerindra, dan NasDem mengajukan daftar bacaleg 100 persen
atau sesuai kuota kursi yakni 85.
Sementara itu, DPD PDI
Perjuangan Provinsi Lampung sudah menyerahkan perbaikan berkas bacaleg ke KPU
Provinsi Lampung, pada Minggu (9/7) siang.
Penyerahan perbaikan berkas
disampaikan oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono bersama Bendahara
Kostiana, dan Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital Donald
Harris Sihotang.
Sutono mengatakan,
penyerahan perbaikan berkas bacaleg PDI Perjuangan kepada KPU Lampung
disaksikan oleh Bawaslu Lampung dan dinyatakan diterima.
"Hari ini PDI
Perjuangan menyerahkan dokumen perbaikan terhadap 85 bacaleg dan sudah diterima
oleh KPU Provinsi Lampung. Alhamdulillah sudah memenuhi syarat,” kata Sutono.
Sutono menjelaskan, hingga
kini belum ada pergantian bacaleg di PDI Perjuangan karena hal itu merupakan
kewenangan dari DPP PDI Perjuangan.
"Kita perbaiki
kekurangan-kekurangan saja hanya 13 bacaleg. Ada kekurangan sedikit
legalisirnya nggak ada, ada keterangan dari pengadilan negeri, ada nama di KTP
gelar saja, mungkin kemarin buru-buru," ujarnya.
Sejumlah Parpol Mengganti
Bacaleg
Sejumlah parpol partai politik (parpol) di
Provinsi Lampung melakukan reposisi bacalegnya di DPRD Provinsi Lampung.
Diantaranya, Partai Demokrat, PKS, PKB, Gerindra, NasDem, dan Golkar.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD
Demokrat Lampung, Hanifal mengatakan, parpolnya melakukan pergantian dapil
untuk beberapa bacaleg dengan pertimbangan sebagai strategi internal partai.
"Ada bacaleg pindah dapil, nomor urut
diganti, tapi tidak terlalu signifikan. Hampir setiap dapil ada perubahan.
Tetapi tidak ada yang mengundurkan diri," kata Hanifal, Minggu (9/7).
Sekretaris Bapilu DPW PKS Lampung, Ringga
menjelaskan, pihaknya melakukan perubahan beberapa bacaleg yang diusung.
"Dari setiap dapil itu ada pergantian
minimal 1 atau 2 bacaleg. Pergantian itu karena ada yang mengundurkan diri,
selebihnya memang karena ada perubahan dari partai,” katanya.
Ketua Bapilu DPW PKB Lampung, Jauharoh Haddad
mengungkapkan, PKB melakukan pergantian beberapa bacaleg saat proses perbaikan
berkas.
"Ada 3 bacaleg pindah dapil, alasannya
karena ada yang pindah dari bacaleg provinsi ke DPR RI," kata Jauharoh.
Sekretaris Bapilu DPD I Partai Golkar
Lampung, Bambang mengatakan, Golkar melakukan pergantian bacaleg karena ada
pengunduran diri.
"Ada beberapa pergantian bacaleg karena
yang bersangkutan mengundurkan diri. Kami sudah melakukan pergantian totalnya
ada 4 bacaleg,” terangnya.
Sekretaris Bapilu DPD Gerindra Lampung, Imam
mengungkapkan, ada pergantian dapil bacaleg guna penguatan basis massa di
tiap-tiap dapil.
"Ada pergantian bacaleg tapi
jumlahnya nggak banyak, ada 3 orang dari 8 dapil. Kami ingin melakukan
penguatan basis dari semua dapil. Dan perubahan nomor urut ada 2 bacaleg,"
kata Imam.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi Publik DPW
NasDem Lampung, Rahmat Husein Ja'far mengatakan, NasDem juga melakukan
pergantian beberapa bacaleg di DPRD Provinsi Lampung.
"Ada 1 sampai dengan 3 pergantian
bacaleg, dan sudah diterima oleh KPU Lampung. Dan kuota semua dapil sudah
terpenuhi,” ujarnya. (*)
Berita ini telah terbit di
Website Kupastuntas.co:
Judul: 12
Parpol Sudah Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU Lampung, Partai Garuda
Belum Konfirmasi
Judul: Sejumlah
Parpol di Provinsi Lampung Ganti Bacaleg Hingga Nomor Urut