Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 17
partai politik (Parpol) sudah menyerahkan berkas perbaikan bakal calon
legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Hanya
Partai Garuda yang memilih tidak mengembalikan berkas perbaikan.
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi
Lampung, Ismanto mengatakan, dari total 18 partai politik peserta Pemilu 2024
di Provinsi Lampung, sebanyak 17 parpol telah menyerahkan berkas perbaikan
bacaleg. Sedangkan 1 parpol yakni Partai Garuda tidak menyerahkan
perbaikan bekas bacalegnya.
“Meskipun tidak mengembalikan berkas
perbaikan, KPU Lampung tetap akan melakukan verifikasi administrasi kembali
terhadap bacaleg Partai Garuda sesuai dengan PKPU No. 10 Tahun 2023 pasal 61
ayat (1) dan ayat (2),” kata Ismanto, Senin (10/7).
Proses verifikasi administrasi bacaleg akan
dilakukan oleh KPU Lampung mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.
Setelah itu batu akan akan ditetapkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan
tidak memenuhi syarat (TMS).
Ia menerangkan, hasil verifikasi administrasi
bacaleg akan menjadi dasar dalam rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
Anggota Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan,
saat proses verifikasi administrasi perbaikan berkas bacaleg di KPU Lampung,
masyarakat dapat berpartisipasi ikut mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi
kecurangan dokumen bacaleg.
"Verifikasi ini tergantung dari adanya
laporan masyarakat. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif mencermati
bacaleg per dapil dan perorang apakah ada dokumen tidak sesuai
aturan/palsu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Garuda
Provinsi Lampung M. Ali mengatakan alasan pihaknya tidak menyerahkan perbaikan
berkas bacaleg karena beratnya persaingan di DPRD Provinsi Lampung.
Ia mengatakan, bacaleg Partai Garuda memilih
tidak melengkapi berkas yang direkomendasikan oleh KPU Lampung seperti SKCK,
maupun surat keterangan sehat.
“Begitu beratnya persaingan Partai Garuda di
DPRD Provinsi Lampung jika dibandingkan partai besar lainya. Oleh karena itu,
dua bacaleg kami memutuskan mundur dari persaingan di DPRD Provinsi Lampung dan
memilih maju menjadi bacaleg DPRD tingkat kabupaten,” kata Ali.
Ali mengungkapkan, ada satu bacaleg dari
Lampung Barat yang awalnya maju di DPRD Lampung dapil Bandar Lampung merasa
berat dengan biaya yang akan dikeluarkannya dan belum tentu dipilih. Bacaleg
tersebut kemudian memilih maju di DPRD Kabupaten Lampung Barat.
"Satu bacaleg lagi tadinya akan maju jadi
bacaleg DPRD Provinsi Lampung dapil Lampung Selatan, sekarang pindah maju jadi
bacaleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan," tuturnya.
Ali mengaku kecewa karena Partai Garuda pada
Pileg 2024 mendatang tidak akan ada perwakilan di DPRD Provinsi Lampung.
Meskipun pihaknya telah berupaya maksimal agar hal itu tidak terjadi.
"Kami sudah berupaya maksimal, namun memang minim support dari DPP Partai
Garuda," ujarnya.
Bukan hanya di DPRD Provinsi Lampung, Partai
Garuda juga tidak menyerahkan berkas perbaikan bacaleg di KPU Kabupaten
Pesawaran hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Pada batas waktu yang telah ditetapkan
mulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli, semua partai telah mengajukan berkas
perbaikan ke KPU Pesawaran, kecuali Partai Garuda," kata Komisioner Teknis
dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesawaran, Yudi Andriansyah, Senin (10/7).
Yudi menjelaskan, KPU akan melakukan
verifikasi kembali untuk memastikan para bacaleg masuk dalam DCS. Namun, jika
setelah verifikasi kedua masih terdapat bacaleg yang tidak memenuhi syarat
(TMS), KPU akan meminta parpol pengusung untuk mengganti nama caleg yang
sebelumnya terdaftar.
“Kami sampaikan dulu ke parpol, agar mereka
kembali memperbaiki berkas kepada kami. Namun kalau sampai DCS tidak diperbaiki
tentu sanksinya itu adanya pergantian caleg,” katanya. (*)
Berita ini telah terbit di Website
Kupastuntas.co: Tak
Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg DPRD Provinsi, Ketua DPW Garuda Lampung:
Persaingan Berat