Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pengembalian uang untuk mengganti
kerugian negara sebesar Rp 11 juta dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah
di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019-2021.
"Hari ini Kejari kembali menerima uang
titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp11 juta dari terdakwa Haris Fadilah
atas kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung," kata
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan, Selasa (8/8).
Helmi mengatakan, uang tersebut diberikan
melalui penasehat hukum Haris Fadilah yakni Alfi Feryando.
"Uang itu diterima oleh Jaksa Penuntut
Umum. Selanjutnya uang disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandar
Lampung di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandar Lampung,"
jelasnya.
Hingga saat ini jumlah uang yang sudah
dikembalikan untuk mengganti kerugian negara melalui terdakwa Sahriwansah
sebesar Rp2.695.200.000.
Lalu uang yang dikembalikan oleh beberapa UPT
di DLH Bandar Lampung sebesar Rp586,75 juta, dan dari terdakwa Hayati sebesar
Rp108 juta.
Sebelumnya diberitakan mantan Kepala DLH
Bandar Lampung, Sahriwansah mengaku uang retribusi sampah yang tidak masuk
dalam pendapatan asli daerah (PAD) dipakai untuk kepentingan pribadi.
Hal itu disampaikan Sahriwansah dalam sidang
perkara dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung yang berlangsung
di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (3/8) lalu.
Sahriwansah diperiksa sebagai saksi untuk
terdakwa Haris Fadilah, dan terdakwa Hayati. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menanyakan kepada Sahriwansah terkait biaya operasional DLH selama
ia menjabat Kepala DLH Bandar Lampung.
Sahriwansah menjawab bahwa operasional DLH
Bandar Lampung sudah dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung. JPU
lalu menanyakan tentang uang retribusi sampah yang masuk ke PAD dan tidak masuk
PAD.
Sahriwansah mengatakan bahwa uang retribusi
sampah yang tidak masuk PAD ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jujur saya katakan bahwa uang yang tidak masuk ke PAD, saya pakai
untuk kepentingan pribadi," kata Sahriwansah.
Lalu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan
menanyakan kepada Sahriwansah apakah perbuatannya itu dilaporkan kepada
Walikota. "Tidak ada yang mulia," jawab Sahriwansah.
Lingga kembali bertanya kenapa target PAD
retribusi sampah tidak pernah tercapai selama Sahriwansah menjabat Kepala DLH
Bandar Lampung.
"Di tahun 2018 target PAD retribusi
sampah senilai Rp6 miliar realisasinya Rp5,4 miliar. Lalu tahun 2019 target PAD
masih Rp6 miliar, dan pada APBD perubahan berubah menjadi Rp10 miliar dan
realisasinya Rp6,9 miliar," jelas Sahriwansah.
Sahriwansah mengungkapkan, pada tahun 2020
target retribusi sampah dalam APBD murni senilai Rp12,5 miliar kemudian di APBD
perubahan naik menjadi Rp15 Miliar, dan realisasinya hanya Rp7,1 miliar.
“Pada tahun 2021 target PAD retribusi sampah
meningkat menjadi Rp30 miliar dengan realisasi Rp8 miliar. Tahun 2022 target
PAD turun jadi Rp13 miliar, itu setelah saya tidak menjabat di DLH lagi,"
katanya.
Sahriwansah mengatakan, tidak tercapainya
target retribusi sampah pada 2018-2021 itu terjadi karena sebagian uang
diserahkan kepadanya. "Karena PAD tidak ada koordinasi dengan DLH, terus
juga karena sebagian dananya tidak masuk ke PAD," ungkapnya.
Hakim Lingga lalu membacakan salah satu poin
di BAP yang menyebut Sahriwansah pernah diberi uang senilai Rp15 juta oleh
Hayati setelah tak lagi menjabat kepala DLH Bandar Lampung.
"Waktu itu saya memang pernah ketemu
Hayati di Kinar Resto. Dia (Hayati) datang bersama Karim sambil kasih uang Rp15
juta. Itu yang terakhir dikasih ke saya di Kinar Resto. Setelah itu saya
laporan sama kadis yang baru," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Sahriwansah mengaku
kesalahannya dan menyesali perbuatannya. "Saya akui salah, dan saya sangat
menyesal," ucap Sahriwansah. (*)
Berita ini telah terbit di Website
Kupastuntas.co, dengan judul “Terdakwa
Haris Fadilah Kembalikan Kerugian Negara Rp 11 Juta Kasus Korupsi Retribusi
Sampah”