Logo

berdikari Politik

Selasa, 15 Agustus 2023

Bawaslu Lampung Maksimalkan Sosialisasi Cegah Politik Uang di Pemilu 2024

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memaksimalkan sosialisasi-sosialisasi dalam rangka mencegah politik uang pada pemilu tahun 2024.

Komisioner Bawaslu provinsi Lampung Tamri mengatakan, sosialisasi itu akan disasar kepada kontestan, lalu peserta pemilu, maupun masyarakat sebagai pemilih.

"Pencegahan itu pertama kita akan komunikasi persuasif dengan peserta pemilu baik parpol maupun caleg, agar tidak melalukan praktik-praktik politik uang itu. Kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Tamri saat dihubungi, Selasa, (15/8/2023).

Menurut Tamri, cara terpenting untuk mencegah praktik politik uang yang paling utama adalah memberikan sosialisasi kepada kontestan pemilu 2024.

"Karena yang penting itu ada di Caleg dan parpol, kalau mereka gak melakukan praktik-praktik itu ya gak ada politik uang," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Bawaslu provinsi Lampung telah merangkul beberapa organisasi untuk membangun sosialisasi bahaya politik uang.

"Iya kita sudah merangkul beberapa organisasi yang sudah kita bangun sosialisasi politik uang ini. Sosialisasi itu kan banyak bentuknya bisa dengan media, spanduk, baner dan sebagainya. Pada intinya pesan-pesan itu bisa sampai kepada masyarakat," katanya.

"Kedepan ada fokus titik yang paling rawan, daerah-daerah itu yang mungkin akan kita fokus lakukan pengawasan pada saat kampanye dan pada saat pemungutan suara apakah betul terjadi politik uang atau tidak," katanya lagi.

Menurutnya, definisi politik uang adalah sesuatu pemberian baik janji atau barang dari kontestan pemilu kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan politiknya.

"Kalau definisi politik uang itu adalah memberikan atau menjanjikan sesuatu baik uang atau barang yang bertujuan untuk mempengaruhi memilih dan tidak memilih calon tertentu," katanya.

"Kalau kita melihat kebiasaan pemilu yang lalu, politik uang ini lebih kepada uang dan sembako yang biasa terjadi," katanya.

Ia menjelaksan bahwa bahan kampanye telah diatur didalam undang-undang, sehingga pemberian barang yang melebihi aturan disebut masuk kedalam kategori politik uang.

"Bahan kampanye itu sudah ada aturan didalam undang-undang seperti penutup kepala, pakaian atau sebagainya, yang tidak masuk kedalam itu sudah masuk kedalam kategori politik uang begitu," tutupnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas