Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 15 Agustus 2023

Terpidana Korupsi Karomani, Heryandi dan M. Basri Diusulkan Remisi Satu Bulan

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila yakni Karomani, Heryandi dan M. Basri. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila yakni Karomani, Heryandi dan M. Basri diusulkan mendapat remisi umum selama satu bulan di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Farid Junaedi mengatakan ada sebanyak 41 narapidana kasus korupsi di Lampung yang diusulkan mendapatkan remisi umum di HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 mendatang.

"Iya itu yang diusulkan. SK belum terbit dari Ditjenpas Kemenkumham RI, ini baru usulan Kanwil," kata Farid, Senin (14/8/2023).

Farid menjelaskan, syarat narapidana bisa mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," ucapnya.

Selain Karomani Cs lanjut Farid, terdapat juga mantan Bupati Mesuji Khamamik yang diusulkan mendapatkan remisi. Sebelumnya, Khamamik divonis hukuman penjara selama 8 tahun pada tahun 2019 lalu.

Farid menerangkan, ada 1 napi korupsi atas nama Suparman di Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, yang diusulkan mendapatkan remisi umum dua (RU-2) atau langsung bebas.

Sementara 40 napi korupsi lain yang diusulkan mendapatkan remisi umum satu (RU-1) yakni 26 napi di Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), dan 4 napi di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Lalu, 3 napi korupsi di Lapas Kelas IIA Kota Metro, 3 napi di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 1 napi di Lapas Kelas IIA Kalianda, 1 napi di Lapas Kelas IIB Way Kanan, 1 napi di Rutan Kelas IIB Sukadana, dan 1 napi di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Sekadar diketahui, sebelumnya Karomani divonis hukuman penjara selama 10 tahun, lalu Heryandi dan M. Basri divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sebelumnya diberitakan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung mengusulkan sebanyak 5.677 napi di Lampung bisa mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2023 mendatang.

Rinciannya, sebanyak 82 napi diusulkan RU-2 atau langsung bebas yakni 6 napi di Lapas Kelas IIA Kotabumi, 11 napi di Lapas Kelas IIA Kalianda, 10 di Lapas Kelas IIA Metro, 10 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, 3 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, dan napi 7 di Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Kemudian, 3 napi di Lapas Kelas IIB Way Kanan, 5 di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 8 di Rutan Kelas I Bandar Lampung, 1 di Rutan Kelas IIB Kota Agung, 4 di Rutan Kelas IIB Sukadana, 7 di Rutan Kelas IIB Menggala, dan 7 napi di Rutan Kelas IIB Krui.

Sementara itu untuk penerima Remisi Umum (RU) I atau pengurangan sebagian terbanyak ada di Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 792 napi, dan paling sedikit ada di LPKA Kelas II Bandar Lampung sebanyak 4 napi. (*)

Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Edisi Selasa, 15 Agustus 2023 dengan judul "Karomani, Heryandi dan M. Basri Diusulkan Dapat Remisi Satu Bulan"

Editor Didik Tri Putra Jaya