Berdikari.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung ringkus 3 kurir sabu jaringan internasional dengan barang bukti seberat 11,38 kilogram senilai Rp17,1 miliar lebih.
Ketiga tersangka diringkus dalam dua proses penangkapan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni AA (29) warga Sumatera Utara (Sumut) dengan barang bukti 1,08 kilogram sabu. Lalu tersangka S (43), dan U (33) warga Jawa Timur (Jatim) dengan barang bukti 10,3 kilogram sabu.
"Pertama yang ditangkap itu S dan U warga Madura, Jatim dengan BB 10,3 kg sabu pada akhir Juni 2023. Tersangka ditangkap saat menumpang bus dari Medan hendak menyeberang Pelabuhan Bakauheni," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).
Erlin mengungkapkan, kedua tersangka tersebut merupakan sindikat narkoba jaringan Internasional. Barang haram yang dibawa diperoleh dari Negara Malaysia melalui jalur laut ke Sumatera Utara. Lalu dibawa ke Jawa Timur melalui jalur darat.
"Saat dilakukan pemeriksaan di Seaport Bakauheni, mereka (tersangka) terlihat gelisah dan mencurigakan. Lalu petugas menggeledah tas ransel yang mereka bawa dan ditemukan 8 bungkus sabu ukuran besar dan 5 bungkus sabu ukuran sedang dari dalam kedua tas ransel tersangka," jelasnya.
Erlin menjelaskan, kedua tersangka tergiur menjadi kurir sabu karena masing-masing akan dibayar Rp50 juta jika barang haram tersebut sampai di Madura, Jatim.
"Jadi sabu ini diselipkan dan disamarkan oleh para tersangka di dalam celah-celah tas ransel dengan ukuran tipis-tipis, tidak besar membatu seperti biasanya. Sehingga tidak kelihatan dan sangat tersamarkan karena sangat tipis," jelasnya.
Lalu penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka AA juga di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan satu bungkus ukuran besar berisi 1,08 kg sabu.
"Tersangka diamankan ketika menumpangi bus hendak menyeberang Pelabuhan Bakauheni. Jadi sabu itu disembunyikan dan disamarkan oleh tersangka di dalam toples plastik dan dimasukkan ke dalam kardus berisikan ikan asin. Lalu diletakkan di dalam bagasi bus," ujarnya.
Erlin menerangkan, barang haram tersebut didapat tersangka dari Medan, dan akan dikirim ke Bali. "Jadi tersangka ini merupakan sindikat antar provinsi, dimana dia akan diupah sebesar Rp15 juta setelah barang (sabu) itu sampai di Bali," ucapnya.
Erlin mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lain yang terlibat dalam sindikat jaringan narkotika tersebut. "Ini merupakan sindikat jaringan besar, dan kami masih dalami. Mudah-mudahan bisa kami kembangkan," terangnya.
Ia mengungkapkan, barang bukti sabut seberat 11,38 kg tersebut bernilai Rp17.179.500.000. Dengan diamankannya sabu itu bisa diselamatkan sebanyak 45.812 jiwa.
"Kini para tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung, dan dikenakan pasal berlapis UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," tegasnya. (*)
Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 16 Agustus 2023 dengan judul "Polda Amankan Sabu 11,38 Kilogram Senilai 17,1 Miliar"