Logo

berdikari Politik

Selasa, 19 September 2023

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Daftar Pemilih Tambahan

Oleh ADMIN

Berita
Kantor Bawaslu RI. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini sedang mengawasi proses pendataan pindah memilih melalui tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi mengatakan terdapat potensi kerawanan dalam proses pendataan pindah memilih. Potensi kerawanan itu antara lain adanya pemilih yang telah mengurus pindah memilih namun masih terdata sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.

"Yang dikhawatirkan sudah pindah kemudian masih terdata di DPT asal," kata Muhyi saat ditemui di sela-sela rapat koordinasi publikasi dan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (18/9/2023).

Munyi mengatakan telah menginstruksikan kepada Panwascam se-Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan dalam proses pendataan DPTb tersebut.

Menurutnya, salam proses pindah memilih terdapat potensi-potensi kerawanan sehingga harus diidentifikasi sejak dini.

"Pindah memilih itu bisa dikarenakan pindah tempat bekerja, dirawat di rumah sakit, narapidana, dan seterusnya. Hal ini sudah kami instruksikan ke Panwascam se-Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemetaan di TPS-TPS yang memiliki kerawanan terkait pindah memilih.

Sementara itu, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triadi mengatakan pihaknya saat ini tengah membuka layanan pindah memilih.

 "Pasca penetapan DPT, KPU melayani pemilih pindahan yang  disebut DPTb. Itu setiap bulan memang kita mengupdate pemilih dari 126 PPS pada tanggal 8," kata Dedi.

Namun, Dedi belum bisa menyampaikan jumlah pemilih tambahan di Bandar Lampung yang telah masuk dalam DPTb karena pendataan masih terus berlangsung.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto mengatakan, KPU Provinsi Lampung tengah melakukan proses pendataan DPTb di 15 kabupaten/kota.

Agung mengungkapkan, hingga kini terdapat pemilih pindah masuk di 10 kabupaten/kota, 75 desa/kelurahan di 99 TPS. Kemudian pemilih pindah keluar di 15 kabupaten/kota, 188 desa kelurahan di 193 TPS.

“Total jumlah pemilih pindah masuk tambahan per Agustus 2023 mencapai 162 pemilih, dengan rincian 76 laki dan 86 perempuan. Sedangkan jumlah pemilih pindah keluar tambahan mencapai 262 pemilih dengan rincian 129 laki-laki dan 133 perempuan yang tersebar di 133 kecamatan,” paparnya.

Tertibkan APS di Dua Kecamatan

Bawaslu Bandar Lampung juga mulai menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang melanggar aturan. Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan pihaknya mulai menertibkan APS di dua kecamatan yakni Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Telukbetung Timur.

"Kita kemarin mendapatkan apresiasi dari Bawaslu RI terkait dengan penertiban APS dan APK yang berjalan. Secara nasional kita yang pertama se-Indonesia," kata Aprilwanda saat rapat koordinasi Bawaslu di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (18/9/2023).

"Semua kecamatan harus bergerak meskipun pasti ada intervensi seperti ada intimidasi yang dialami Panwascam Kemiling. Namun kita bergerak sesuai dengan aturan," katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyin menambahkan, pihaknya telah sejak awal menginventarisir APS yang melanggar aturan.

"Langkah-langkah pencegahan itu sudah maksimal. Menginventarisir dan menyurati partai politik berkoordinasi dengan pihak kecamatan, koordinasi dengan Satpol PP, koordinasi dengan walikota dan saat ini hampir semua Panwascam sudah mulai berkoordinasi dengan camat," kata Muhyi.

Muhyi menerangkan, ada dua kecamatan yang telah melakukan penertiban APS melanggar aturan dan telah mendapatkan apresiasi Bawaslu RI.

"Saat ini sudah ada 2 Kecamatan yang sudah mulai melakukan penertiban APS yaitu Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Telukbetung Timur,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, Bawaslu Bandar Lampung akan melakukan inventarisir sampai dengan tanggal 28 November 2023. "Sampai dengan saat ini sudah ada 1.176 APS yang melanggar, tapi kami belum meminta data yang sudah dicopot. Karena setiap yang dicopot itu kita catat juga," katanya.

Muhyi mengungkapkan, apabila ada caleg keberatan APS miliknya ditertibkan dapat mendatangi kantor kecamatan setempat untuk mengambilnya kembali.

"APS yang dicopot itu karena dipasang tidak sesuai aturan seperti yang ada di pohon, tempat ibadah, fasilitas umum, tempat pendidikan dan fasilitas umum lainnya. Kemudian memuat materi berisi ajakan, visi-misi, nomor urut dan dapil," imbuhnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas