Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini sedang mengawasi proses pendataan pindah
memilih melalui tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan
Humas Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi mengatakan terdapat potensi
kerawanan dalam proses pendataan pindah memilih. Potensi kerawanan itu antara
lain adanya pemilih yang telah mengurus pindah memilih namun masih terdata
sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tempat Pemungutan Suara (TPS)
asal.
"Yang dikhawatirkan sudah pindah kemudian
masih terdata di DPT asal," kata Muhyi saat ditemui di sela-sela rapat
koordinasi publikasi dan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan
daftar pemilih di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (18/9/2023).
Munyi mengatakan telah menginstruksikan kepada
Panwascam se-Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan dalam proses pendataan
DPTb tersebut.
Menurutnya, salam proses pindah memilih
terdapat potensi-potensi kerawanan sehingga harus diidentifikasi sejak dini.
"Pindah memilih itu bisa dikarenakan
pindah tempat bekerja, dirawat di rumah sakit, narapidana, dan seterusnya. Hal
ini sudah kami instruksikan ke Panwascam se-Bandar Lampung untuk melakukan
pengawasan," ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan pemetaan di
TPS-TPS yang memiliki kerawanan terkait pindah memilih.
Sementara itu, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi
Triadi mengatakan pihaknya saat ini tengah membuka layanan pindah memilih.
"Pasca penetapan DPT, KPU melayani
pemilih pindahan yang disebut DPTb. Itu setiap bulan memang kita
mengupdate pemilih dari 126 PPS pada tanggal 8," kata Dedi.
Namun, Dedi belum bisa menyampaikan jumlah
pemilih tambahan di Bandar Lampung yang telah masuk dalam DPTb karena pendataan
masih terus berlangsung.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU
Provinsi Lampung, Agus Riyanto mengatakan, KPU Provinsi Lampung tengah
melakukan proses pendataan DPTb di 15 kabupaten/kota.
Agung mengungkapkan, hingga kini terdapat
pemilih pindah masuk di 10 kabupaten/kota, 75 desa/kelurahan di 99 TPS.
Kemudian pemilih pindah keluar di 15 kabupaten/kota, 188 desa kelurahan di 193
TPS.
“Total jumlah pemilih pindah masuk tambahan
per Agustus 2023 mencapai 162 pemilih, dengan rincian 76 laki dan 86 perempuan.
Sedangkan jumlah pemilih pindah keluar tambahan mencapai 262 pemilih dengan
rincian 129 laki-laki dan 133 perempuan yang tersebar di 133 kecamatan,”
paparnya.
Tertibkan APS di Dua Kecamatan
Bawaslu Bandar Lampung juga mulai menertibkan
alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang melanggar aturan. Ketua Bawaslu
Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan pihaknya mulai menertibkan APS di dua
kecamatan yakni Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Telukbetung Timur.
"Kita kemarin mendapatkan apresiasi dari
Bawaslu RI terkait dengan penertiban APS dan APK yang berjalan. Secara nasional
kita yang pertama se-Indonesia," kata Aprilwanda saat rapat koordinasi
Bawaslu di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (18/9/2023).
"Semua kecamatan harus bergerak meskipun
pasti ada intervensi seperti ada intimidasi yang dialami Panwascam Kemiling.
Namun kita bergerak sesuai dengan aturan," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas
Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyin menambahkan, pihaknya telah sejak awal
menginventarisir APS yang melanggar aturan.
"Langkah-langkah pencegahan itu sudah
maksimal. Menginventarisir dan menyurati partai politik berkoordinasi dengan
pihak kecamatan, koordinasi dengan Satpol PP, koordinasi dengan walikota dan
saat ini hampir semua Panwascam sudah mulai berkoordinasi dengan camat,"
kata Muhyi.
Muhyi menerangkan, ada dua kecamatan yang
telah melakukan penertiban APS melanggar aturan dan telah mendapatkan apresiasi
Bawaslu RI.
"Saat ini sudah ada 2 Kecamatan yang
sudah mulai melakukan penertiban APS yaitu Kecamatan Kemiling dan Kecamatan
Telukbetung Timur,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, Bawaslu Bandar Lampung akan
melakukan inventarisir sampai dengan tanggal 28 November 2023. "Sampai
dengan saat ini sudah ada 1.176 APS yang melanggar, tapi kami belum meminta
data yang sudah dicopot. Karena setiap yang dicopot itu kita catat juga,"
katanya.
Muhyi mengungkapkan, apabila ada caleg
keberatan APS miliknya ditertibkan dapat mendatangi kantor kecamatan setempat
untuk mengambilnya kembali.
"APS yang dicopot itu karena dipasang
tidak sesuai aturan seperti yang ada di pohon, tempat ibadah, fasilitas umum,
tempat pendidikan dan fasilitas umum lainnya. Kemudian memuat materi berisi
ajakan, visi-misi, nomor urut dan dapil," imbuhnya. (*)