Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 26 September 2023

Sudin Minta KLHK Evaluasi AMDAL Reklamasi PT SJIM, Pengamat: Studi AMDAL Sesuai SOP atau Tidak?

Oleh Redaksi

Berita
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, dan Pengamat Lingkungan Hidup Unila, M. Thoha B Sampurna Jaya. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) proyek reklamasi oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Sudin menduga ada kejanggalan proses AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK. "Mohon maaf penyesuaian izin AMDALnya pasti bermasalah. Rakyat sekitar diajak ngobrol (jangan hanya beberapa orang). Kalau reklamasi itu terealisasi begini dampaknya harus dijelaskan," kata Sudin, usai acara Webinar Kebangsaan di kantor DPW LDII Provinsi Lampung, Sabtu (23/9/2023).

Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung ini, jika warga sekitar menolak proyek reklamasi tersebut, seharusnya KLHK melakukan evaluasi ulang. Sebab, lanjut Sudin, rakyat harus hidup nyaman dan hak mereka terpenuhi tanpa ada gangguan dari manapun.

"Rakyat kan harus hidup nyaman, pengusaha boleh berusaha, tapi lingkungan dijaga. Pihak perusahaan tahu apa yang harus dilakukan terkait proyek reklamasi. Namun mereka pura-pura tidak tahu. Kalau sudah dihentikan sementara artinya itu melanggar," tegasnya.

Sudin menyarankan kepada pihak perusahaan mengajukan gugatan ke PTUN jika tidak menerima penghentian paksa oleh KLHK. "Kalau saya jadi pengusahanya, menurut saya semua lengkap disegel ya saya gugat ke PTUN," ujarnya.

Sementara, Pengamat Lingkungan Hidup Universitas Lampung (Unila), M. Thoha B Sampurna Jaya mendesak pemerintah mengevaluasi ulang AMDAL reklamasi PT SJIM.

Hal itu perlu dilakukan karena adanya gejolak dari para nelayan dengan adanya proyek reklamasi tersebut. "Harus dicek studi AMDAL itu sesuai atau tidak dengan SOP.  AMDAL itu sangat penting. Sebelum melaksanakan kegiatan proyek itukan perlu ada AMDAL sebagai langkah awal, lalu sosialisasi dan negosiasi dengan masyarakat. Kemudian harus jelas batas wilayah kegiatan itu, itu sangat penting sekali. Masyarakat juga harus diundang untuk proses sosialisasi," kata Thoha, Senin (25/9/2023).

Thoha menyarankan pemerintah mempertimbangkan kembali luas lahan reklamasi yang mencapai 14,83 hektar. Menurutnya, akan banyak dampak yang bisa terjadi kedepannya.

"Dampaknya jelas menyangkut beberapa aspek. Pertama itu sosial ekonomi, lalu dampak kuantitas dan kualitas buangan air yang akan masuk ke laut karena tertutup reklamasi. Sehingga dampak fisik dan kimia harus dipertimbangankan," jelasnya.

"Kemudian, dengan adanya reklamasi itu jarak nelayan untuk menangkap ikan tentu akan semakin jauh. Terus pembiayaan bahan bakar kapal semakin banyak karena jarak semakin jauh," lanjutnya.

Thoha menegaskan AMDAL reklamasi PT SJIM agar dievaluasi ulang mengingat dampak besar yang akan ditimbulkan dalam proyek tersebut baik jangka pendek maupun jangka panjang.

"Kalau Amdal sudah dikeluarkan, maka harus dilihat dulu Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengawasan Lingkungan (RPL) karena itu dasar izin AMDAL. Perlu dievaluasi dampak yang bersifat besar maupun dampak penting dari adanya proyek reklamasi itu. Ini harus diketahui bukan hanya pelaksana proyek tetapi juga masyarakat. Kalau semua masyarakat sudah diajak sosialisasi, tentu polemik reklamasi itu tidak akan bergejolak seperti sekarang," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Hal itu dilakukan karena PT SJIM belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan penghentian sementara reklamasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP.

"Kegiatan reklamasi dihentikan sementara tadi malam oleh tim dari PSDKP pusat. Jadi diberhentikan dan akan dibuka kembali setelah mereka mendapat izin PKKPRL karena ini adalah izin prinsip dasarnya," kata Liza, Rabu (20/9/2023).

Liza mengungkapkan, pihak PSDKP KKP tidak memberikan waktu berapa lama perusahaan tersebut harus mengurus izin PKKPRL. Hal tersebut lantaran banyak yang harus dilengkapi termasuk hak dari para nelayan.

"Pemberhentian itu sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan PKKPRL. Setelah itu keluar silahkan melanjutkan kembali reklamasinya. Dan ini tidak diberikan waktu berapa lama dia harus menyelesaikan izin tersebut," katanya.

Liza menjelaskan, PT SJIM memang telah memiliki sejumlah izin mulai dari izin penetapan pemenuhan komitmen pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang dikeluarkan tahun 2020.

Kemudian, surat izin reklamasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Januari 2023. Izin lingkungan pada Februari 2022 dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS  diterbitkan Kemenhub pada April 2023.

"Jadi memang yang belum diurus adalah izin PKKPRL sebagai izin dasar. Ibarat mau buat rumah dia langsung atap jadi bisa roboh rumahnya," jelasnya.

Liza menjelaskan, dari total 14,83 hektar lahan yang mendapatkan izin reklamasi, luas lahan yang sudah dilakukan reklamasi oleh perusahaan adalah 1,4 hektar.

"Izin reklamasinya 14,83 hektar, tapi baru direklamasi 1,4 hektar. Kalau mereka segera mengurus dan selesai maka sudah boleh lagi beroperasi. Dan ini yang dihentikan adalah reklamasinya, untuk aktivitas kantoran masih boleh," ujarnya.

Liza menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lokasi reklamasi sampai perusahaan melengkapi izin PKKPRL. "Pengawasan tentu dilakukan, kita selalu koordinasi dengan KKP untuk melakukan pengawasan di lapangan," imbuhnya.

Liza menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, apapun bentuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut maka harus dilengkapi izin PKKPRL.

"Prinsip dasar adalah PKKPRL. Jadi harus dipenuhi selama dia memakai ruang laut seperti keramba jaring apung, tambak, tempat wisata yang memakai ruang laut harus ada izin PKKPRL," paparnya. (*)

Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 26 September 2023 dengan judul "Sudin Minta KLHK Evaluasi AMDAL Reklamasi PT SJIM"

Editor Didik Tri Putra Jaya