Logo

berdikari Politik

Jumat, 29 September 2023

KPU Lampung Belum Terima SK Pemberhentian Zam Zanariah Sebagai ASN

Oleh Redaksi

Berita
Zam Zanariah Ibrahim. Foto: Dok.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Zam Zanariah Ibrahim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemprov Lampung.

SESUAI aturan, Zam Zanariah Ibrahim harus mundur sebagai ASN karena maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menemukan satu calon legislatif belum mengupload surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pemilu 2024. ASN yang belum melengkapi persyaratan itu yakni dr. Zam Zanariah Ibrahim caleg dari partai Demokrat.

Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto, mengatakan dr. Zam Zanariah Ibrahim wajib mengupload SK pengunduran diri sebagai ASN paling lambat hingga 3 Oktober agar bisa maju sebagai caleg pada pemilu mendatang.

"Dia memang sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk surat ketetapan (SK) tergantung dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov)," ujar Ismanto, Kamis (28/9/2023).

Ismanto menjelaskan, KPU telah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Lampung terkait status dr. Zam, apakah benar maju sebagai Bacaleg dari partai Demokrat Dapil Lampung I Bandar Lampung.

"KPU sudah berkoordinasi dengan Pemprov melalui surat apakah betul dr. Zam Zanariah dicalonkan oleh Demokrat di Dapil Lampung I, kami tinggal menunggu SK pemberhentian," terangnya.

Ismanto mengatakan jika ingin tetap maju sebagai caleg melalui partai Demokrat dr. Zam harus mengupload SK pemberhentian sebagai ASN pada masa pencermatan rancangan DCT yang berakhir pada 3 Oktober ke Silon.

Namun apabila SK pemberhentian belum keluar, maka dr. Zam Zanariah harus membuat surat pernyataan yang disertai materai untuk di upload di Silon oleh partai Demokrat.

"Dalam surat terbaru KPU itu dia boleh membuat surat pernyataan bahwa SK itu diluar dari kewenangan diatas materai dan ditunggu paling lambat 1 bulan sebelum DCT," jelasnya

Ia menambahkan, apabila partai tidak mengupload SK pemberhentian atau minimal surat pernyataan maka dr. Zam Zanariah berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jadi kalau gak ada maka potensi TMS. Persyaratan itu sudah kita sosialisasikan jadi partai sudah tau," ungkapnya.

Ismanto menjelaskan, selain ASN ada dua kepala daerah yang maju sebagai caleg untuk Pemilu 2024, keduanya yakni mantan Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan mantan Wakil Bupati A.M Syafi, namun karena kedua nya sudah habis masa jabatan sehingga tidak lagi diperlukan SK.

"SK pemberhentian itu untuk yang Kepala Daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) sebelum 3 Oktober, kalau sudah habis ya gak perlu SK lagi," ungkapnya.

Pihaknya juga menemukan 1 Bacaleg yang dalam proses pergantian antar waktu (PAW) karena pindah partai.

"Wahrul Fauzi Silalahi dari NasDem ke Gerindra itu tinggal proses PAW," pungkasnya

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat pada Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir, menambahkan surat terbaru dari KPU sebagai bentuk dari dispensasi.

"Jadi apabila ada Bacaleg sampai dengan pencermatan DCT SK pemberhentian belum keluar maka membuat surat pernyataan dan diberikan waktu selama 1 bulan sebelum DCT," ungkapnya.

Obet sapaan Hamid Badrul Munir, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi baik kepada KPU maupun Parpol dalam proses pengawasan melekat.

"Melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi terkait data akses SILON dalam mencermati Bakal Calon DPRD Provinsi setelah penetapan DCS," paparnya

Ia menambahkan, koordinasi dengan partai politik dilakukan terkait permasalahan-permasalahan yang mungkin akan muncul dalam tahapan persiapan penetapan DCT.

"Membuat posko pengaduan masyarakat dalam tahapan

Pencalonan DPRD Provinsi yang sedang berjalan mendekati persiapan penetapan DCT," jelasnya

Koordinator Divisi Hukum dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung Suheri juga menambahkan, pihaknya akan menyurati KPU terkait dengan kelengkapan administrasi.

"Sebelum tanggal 3 November seluruh berkas bacaleg termasuk SK pemberhentian bagi pejabat yang nyaleg harus sudah dilampirkan di berkas persyaratan bacaleg," tegasnya

Jika masih ada berkas yang tidak lengkap kata Suheri, harus dikategorikan TMS. "Maka dikategorikan TMS dan harus di drop out oleh KPU," pungkasnya

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan surat Nomor : 1035/PL.01.4-SD/05/2023 perihal status pekerja daftar calon sementara (DCS) yang wajib mundur. Surat tersebut berisikan 4 point utama.

Pertama, Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai :

Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) tanggal 3 Oktober 2023.

Kedua, berkenaan dengan hal tersebut angka 1, agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam hal keputusan pemberhentian calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh pemerintah daerah dimaksud.

Ketiga, apabila pada masa pencermatan rancangan DCT, calon pada daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian.

Sebagaimana dimaksud angka 1, maka dapat menyampaikan surat pernyataan dari calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada di luar kemampuan calon, ditandatangani oleh calon dan bermeterai cukup.

Keempat, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 3, agar segera menyampaikan keputusan pemberhentian apabila telah menerima keputusan dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 29 September 2023 dengan judul "KPU Belum Terima SK Pemberhentian Zam Zanariah Sebagai ASN"

Editor Didik Tri Putra Jaya