Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 11 partai politik (Parpol) mengganti 55 calon anggota legislatifnya (Caleg) di DPRD Provinsi Lampung, dalam berkas hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang diserahkan ke KPU Lampung.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, ada 11 parpol yang melakukan penggantian calegnya di DPRD Provinsi Lampung sesuai berkas pencermatan rancangan DCT yang sudah diserahkan ke KPU.
Ismanto mengatakan, berdasarkan data yang sudah direkap KPU Lampung, 11 parpol yang mengganti calegnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 caleg, Gerindra 11 caleg, PDI Perjuangan 2 caleg, Partai Gelora 2 caleg, PKS 4 caleg, PAN 1 caleg, PBB 1 caleg, Partai Demokrat 5 caleg, PSI 10 caleg, PPP 8 caleg dan Partai Ummat 1 caleg (lengkap lihat tabel).
Yang menarik, Zam Zanariah yang sempat tercatat sebagai caleg dari Partai Demokrat, dipastikan sudah pindah menjadi caleg PKB. Berdasarkan data rekapan KPU Lampung, Zam Zanariah menjadi caleg DPRD Provinsi Lampung di dapil Lampung 1 dengan nomor urut 5. Ia menggantikan caleg PKB atas nama Uncu Wijaya nomor urut 10 di dapil Lampung 1.
“Saat ini kami sedang melakukan tahapan proses verifikasi administrasi yang dimulai sejak 4 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2023. KPU melakukan verifikasi administrasi semua caleg," kata Ismanto, Kamis (5/10/2023).
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri mengatakan, potensi caleg berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dapat saja terjadi saat verifikasi berkas hasil pencermatan rancangan DCT yang diserahkan oleh parpol kepada KPU Lampung.
“Kalau ada caleg yang pindah parpol prinsipnya yang bersangkutan harus menarik diri dari pencalonan partai pertama yang mencalonkannya. Berpotensi TMS kalau memang belum cabut berkas dari partai asal, dan masih masuk SILON di parpol pertama,” kata Suheri.
Ia mengingatkan kepada KPU Lampung dari penyerahan berkas hasil pencermatan DCT itu harus dipastikan apakah Zam Zanariah telah cabut atau mengundurkan diri dari Partai Demokrat.
"Jika di SILON namanya (Zam Zanariah) masih tercatat di Demokrat, dan pada pencermatan DCT dia juga dicalonkan oleh PKB maka tidak sah. Tapi kalau di SILON tidak ada namanya lagi di Demokrat, maka pencalonanya di PKB diperbolehkan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam parpol mengganti 10 calegnya di DPRD Bandar Lampung, dan ada delapan parpol mengganti 17 calegnya di DPRD Lampung Selatan (Lamsel).
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, terdapat 10 caleg DPRD Bandar Lampung yang diganti oleh enam parpol yakni Partai Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PSI dan Partai Perindo.
Fery membeberkan, Partai Gerindra mengganti dua calegnya di dapil 2 dan dapil 6. Partai Golkar ganti satu caleg di dapil 1. PKS ganti tiga caleg dari dapil 4, dapil 5 dan dapil 6.
Lalu, Partai Demokrat mengganti satu caleg di dapil 2. PSI mengganti dua caleg di dapil 3 dan dapil 5, serta Partai Perindo mengganti satu caleg di dapil 5.
"KPU Bandar Lampung telah selesai menerima berkas pencermatan DCT dari seluruh parpol semalam pada pukul 22.00 WIB. Ada perubahan beberapa data terkait dengan gelar, dan jenis kelamin. Dan ada 6 parpol yang mengganti 10 calegnya,” kata Fery, Rabu (4/10/2023).
Ia mengungkapkan, parpol mengganti calegnya dengan beragam alasan, salah satunya untuk pembenahan proporsi 30 persen keterwakilan perempuan.
"Pada masa DCS kemarin partai yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, maka pada saat menyerahkan berkas pencermatan DCT ini harus telah memenuhi kuota 30 persen tersebut," jelasnya.
Menurut Fery, KPU RI telah melayangkan surat kepada para partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Tahap selanjutnya kata Fery, KPU Bandar Lampung akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan hasil pencermatan rancangan DCT pada 4 hingga 18 Oktober 2023.
"Untuk saat ini tidak ada caleg ganda, tapi nanti hasil verifikasi akan kami sampaikan. Dari DCS hingga pencermatan DCT ini tidak diperkenankan melakukan penambahan caleg sehingga jumlahnya tetap,” imbuhnya.
Fery menerangkan, untuk parpol yang telah memperbaiki komposisi kuota keterwakilan 30 persen perempuan yakni PKS. Dan yang belum mencukupi 30 persen perempuan yakni partai Gelora, Demokrat dan juga Ummat.
Di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), KPU setempat juga menerima pergantian caleg dari sejumlah parpol dalam dokumen hasil pencermatan rancangan DCT.
Sayangnya, Ketua Divisi Teknis KPU Lamsel, Hendra Apriansyah, belum bersedia membeberkan nama-nama caleg yang diganti.
“Sebanyak 18 partai politik peserta pemilu 2024 sudah seluruhnya mengajukan pencermatan rancangan DCT ke sekretariat KPU setempat. Partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan diantaranya nomor urut, nama calon, dan foto diri terbaru dan penggantian calon," kata Hendra.
Sumber Kupas Tuntas di KPU Lamsel mengatakan, ada 8 partai politik yang mengganti 17 calegnya dalam berkas pencermatan rancangan DCT yang sudah disampaikan ke KPU.
Ia mengungkapkan, PDI Perjuangan mengganti caleg Askat Susanto dengan Parwuji di dapil 7. Lalu, PKS mengganti Siti Fatimah dengan Hendra di dapil 3 dan Asri Ari Wibowo digantikan Kris Diantoro di dapil 4 .
“Partai Gerindra mengganti caleg Hendrik Hermawan dengan Catur Ariwibowo di dapil 2. PAN mengganti Sriana dengan Neneng Indria Ningsih di dapil 4,” katanya.
Selanjutnya, Partai Demokrat mengganti calegnya Abdurrahman Harist Al dengan Bagas Kristopo di dapil 6 yang sebelumnya dari dapil 5. Sementara, Bagas Kristopo diganti oleh Fitri Irmayanti di dapil 5, Mahdalena diganti Sutarjo di dapil 4, dan Susiman diganti Sariyanti di dapil 2.
“PSI mengganti calegnya Harry Irawan dengan Rulli Yanto di dapil 4, Perindo mengganti caleg Rizki Romadhon dengan A Qohar di dapil 1, Catur Ariwibowo diganti Ahmad Andi Haryono di dapil 2, dan Muhammad Zaenudin diganti Teguh Suroso di dapil 2,” terangnya.
Ia melanjutkan, PPP mengganti calegnya Arman Agustiawan dengan Agif Sujana di dapil 2, Resa Melia diganti Eka Fitriani di dapil 2, Siti Nurbaedah diganti Widya Astuti di dapil 4, serta Sukardi diganti Manata Mei di dapil 6. (*)